Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM sebut perkara PPP sudah selesai usai Muktamar islah

Menkum HAM sebut perkara PPP sudah selesai usai Muktamar islah Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) baru saja menggelar Muktamar islah dan menunjuk Romahurmuziy (Romi) menjadi ketua umum secara aklamasi. Namun, Djan Faridz tak bisa menerima lantaran telah menang di Mahkamah Agung (MA) dan Romi sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menanggapi itu, Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly menilai MA paham betul jika sengketa internal PPP masuk dalam perkara perdata. Maka dari itu penyelesaiannya tak harus kaku secara hukum.

"Tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan hukum. Akan lebih baik masalah itu diselesaikan dengan kesepakatan. Ini bukan permasalahan perkara publik, ini perkara perdata. Perkara perdata itu yang paling pokok adalah perdamaian," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4).

‎Yasonna berujar, jika proses islah sudah berjalan melalui Muktamar VIII PPP maka proses hukum selesai. Dia juga menganggap pihak yang beperkara perdata 601 yaitu Suryadharma Ali sudah enggan menggugat dan mengikuti proses islah.

"Tapi saya kira figur Pak SDA kan dan istrinya dari Muktamar Jakarta dan beberapa tokoh-tokohnya kan sudah gabung, mengapa kita harus memperkeruh suasana kembali. Kalau memang mencintai PPP menjadi besar, menjadi partai yang solid, islah ini merupakan jalan yang terbaik," tuturnya.

‎Menurut Yasonna, MA pasti mengikuti perkembangan kasus PPP. Dia juga yakin tidak ada peraturan dan hukum yang dilanggar. Yasonna menilai Muktamar islah VIII PPP sah secara hukum dan aturan internal partai. Maka dari itu dia berharap Politikus PPP Djan Faridz bergabung dengan struktur baru Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

"Muktamar ini sesuai konsitusi ad/art partai. Bukan saya tidak mem-follow up keputusan Mahkamah Agung, saya sudah follow up. Tapi ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi menurut persyaratan Kemenkum HAM. Kan begitu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kubu Romi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan MA yang menangkan Djan Faridz. PK tersebut merujuk pada pasal 67 UU no.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu karena adanya tipu muslihat, novum serta kekhilafan hakim. Isa menuturkan dalam novum terkai PK terlihat adanya indikasi kebohongan atau tipu muslihat yang menjadikan tidak sahnya acara menyerupai Muktamar di Jakarta.

Kekhilafan hakim nyata terkait pertimbangan-pertimbangan hukum seperti Majelis tidak pernah mempertimbangkan gugatan atas terbitnya amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai tanggal. 11 Oktober 2014 adalah tidak pernah ada. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Tegaskan Isu Muktamar Tandingan Tutup Buku: Sudah Turun SK dari KumHAM
PKB Tegaskan Isu Muktamar Tandingan Tutup Buku: Sudah Turun SK dari KumHAM

Jazilul mengatakan, saat ini struktur kepengurusan PKB mengalami penyegaran dengan masuknya kalangan milenial gen-z.

Baca Selengkapnya
Gagal Lolos ke Parlemen, PPP Bakal Gelar Muktamar Lebih Awal
Gagal Lolos ke Parlemen, PPP Bakal Gelar Muktamar Lebih Awal

PPP bakal menjadwalkan muktamar lebih awal dari Waktu yang ditentukan

Baca Selengkapnya
Waketum PPP Sekaligus Pimpinan MPR Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi, Siapa Penggatinya?
Waketum PPP Sekaligus Pimpinan MPR Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi, Siapa Penggatinya?

Arsul sudah sejak lama berkomunikasi dengan Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono.

Baca Selengkapnya
PPP Sebut Bakal Cawapres Ganjar Diputuskan Akhir Pendaftaran Pilpres
PPP Sebut Bakal Cawapres Ganjar Diputuskan Akhir Pendaftaran Pilpres

Hal itu, disampaikan Rommy saat berbincang dengan Ganjar di sela-sela menghadiri pernikahan keponakan mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.

Baca Selengkapnya
Penjelasan PPP soal Pergantian Pimpinan DPW Bali
Penjelasan PPP soal Pergantian Pimpinan DPW Bali

Hal tersebut dikatakan Ketua DPC PPP Gianyar, Syahirin, menyikapi pergantian Plt Ketua dan Plt Sekretaris DPW PPP Bali oleh DPP PPP.

Baca Selengkapnya
PKB DIY Dukung Cak Imin Kembali Jadi Ketum, Ini Tiga Alasannya
PKB DIY Dukung Cak Imin Kembali Jadi Ketum, Ini Tiga Alasannya

Langkah tersebut diputuskan dalam rapat pleno DPW PKB DIY yang dihadiri para pengurus baik jajaran Dewan Syuro maupun Tanfidz, badan otonom dan lembaga.

Baca Selengkapnya
Sempat Dipersoalkan PBNU, Ma’ruf Amin Tegaskan Tak Ada Lagi Masalah Dewan Syuro PKB
Sempat Dipersoalkan PBNU, Ma’ruf Amin Tegaskan Tak Ada Lagi Masalah Dewan Syuro PKB

Ma’ruf pun berharap, seluruh pihak yang bermasalah dengan PKB kini dapat kembali ke jalurnya.

Baca Selengkapnya
Sekjen PBB Blak-blakan Jawab Tudingan soal Yusril Cawe-Cawe Pencopotan Afriansyah Noor
Sekjen PBB Blak-blakan Jawab Tudingan soal Yusril Cawe-Cawe Pencopotan Afriansyah Noor

Masduki menerangkan, pergantian kepengurusan di PBB merupakan wewenang dari Pj Ketum PBB Fahri Bachmid sesuai AD ART partai.

Baca Selengkapnya
Jazilul Fawaid Klaim Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali Sudah Disahkan Kemenkum HAM
Jazilul Fawaid Klaim Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali Sudah Disahkan Kemenkum HAM

Gus Jazil yakin tidak ada Muktamar PKB lain yang bisa dianggap legal kecuali yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
PPP Ungkap Alasan Ganti Kader di Jabatan Wamenag
PPP Ungkap Alasan Ganti Kader di Jabatan Wamenag

Mardiono mengatakan, partai meminta pergantian kursi Wamenag agar meningkatkan kerja kadernya di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Susunan Lengkap Pimpinan Fraksi MPR 2024-2029
Susunan Lengkap Pimpinan Fraksi MPR 2024-2029

Rapat dipimpin oleh Ketua MPR RI Sementara, Guntur Sasono dan Wakil Ketua Sementara Larasati Moriska.

Baca Selengkapnya
Muncul Duet Ganjar-RK, PPP Ingatkan Cawapres Harus Disepakati Musyawarah Mufakat
Muncul Duet Ganjar-RK, PPP Ingatkan Cawapres Harus Disepakati Musyawarah Mufakat

Lewat musyawarah mufakat maka ada kesepahaman antar seluruh partai pendukung Ganjar Pranowo.

Baca Selengkapnya