Menkumham setuju PKPU larangan caleg, tapi jangan tabrak Undang-Undang
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, DPR tidak setuju dengan larangan mantan nara pidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg), karena aturannya dinilai menabrak undang-undang. Selebihnya itu, sudah lama dan pernah dibahas di undang-undang Pemilu.
"Yang tidak setuju, maksudnya jangan tabrak undang-undangnya kan. Waktu kita membahas undang-undang Pemilu, fraksi-fraksi juga banyak yang tidak setuju terhadap napi narkoba, koruptor, pelecehan anak, teroris, ini kan tidak diikuti untuk mencalegkan," jelas Yosanna Laoly usai memberi pembekalan di Kantor Imigrasi Malang, Selasa (3/7).
Tetapi karena Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga di atasnya, maka sesuatu yang sudah dibahas itu tidak masuk dalam undang-undang Pemilu. Proses konstitusi akhirnya membawa aturan sebagaimana yang tertera dalam undang-undang sekarang.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang mengomentari penangkapan caleg narkoba? Mengomentari hal ini, Sahroni menyebut bahwa penangkapan itu membuktikan jika kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas pelaku peredaran narkoba.
-
Kenapa Yasonna pastikan tak ada rencana dwi kewarganegaraan? Yasonna memastikan tidak ada rencana menerapkan dwi kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyampaikan, jika pemerintah tidak mengkaji wacana memperbolehkan warga negara Indonesia (WNI) bisa memiliki dua kewarganegaraan.
-
Kenapa eks napi bisa jadi caleg? Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mantan narapidana boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Di mana Yolanda mencalonkan diri sebagai caleg? Daftar Caleg Dapil Jabar VII Yolanda daftar caleg dapil Jabar VII, area Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
"Kita tunduk karena Konstitusi mengatakan demikian. Maka tetap mengikuti bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, maka bunyinya seperti itu sama seperti keputusan MK," sambungnya.
Yosanna menyesalkan KPU langsung menabrak undang-undang yang tentu harus mentaati azas perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011. Sehingga hal itu yang saat ini sedang dipersoalkan.
"Bahwa kita sepakat untuk supaya jangan ada caleg yang mantan narapidana itu mencalonkan, semua sudah sepakat. Hanya caranya bagaimana," katanya.
Ada beberapa, kata Yosanna, yang mengusulkan partai politik membuat fakta integritas, kemudian usulan lain dengan mengumumkan seseorang di daftar pencalegkannya. Laoly juga menegaskan bahwa KPU tidak punya hak untuk mengundangkan, kendati sebagai lembaga independen.
"KPU tidak bisa mengundangkan, (walau lembaga independen) mana ada yang independen terhadap undang-undang?" pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaBasuki menekankan bahwa dia tidak akan memberikan arahan para PNS di kementeriannya untuk memilih pasangan calon tertentu.
Baca SelengkapnyaAwiek tak mempermasalahkan jika Kaesang maju di Pilkada Jakarta. Asal, tidak melanggar hukum.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya