Menolak Ide Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Merdeka.com - Ide penambahan masa jabatan presiden jadi tiga periode sempat muncul dalam wacana amandemen UUD 1945. Usulan ini dinilai tak perlu dan patut ditolak sejak awal.
"Wacana ini seperti membuka kotak pandora dan akan memicu diskursus lain yang substansial seperti pemilihan langsung atau oleh MPR, soal bentuk negara bahkan hal yang mendasar lain," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Senin (2/12).
Menurut Fadli, mendiskusikan kekuasaan dalam konteks demokrasi adalah soal pembatasan dan kontrol, bukan malah justru melonggarkannya. Hal yang lebih urgen kini adalah meningkatkan perekonomian, bukan melempar wacana menambah periode presiden.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kapan amandemen pertama UUD 1945 terjadi? Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Kenapa pemilu 1955 ditunda? Pemilu tersebut sebenarnya direncanakan pada tahun 1946 setelah Indonesia merdeka, namun ditunda karena Belanda melancarkan agresi militer kedua.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan isu tunda pemilu muncul? Pada awal tahun 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penundaan pemilu 2024.
"Ide penambahan periode jabatan presiden ini tak masuk kriteria untuk bisa didiskusikan lebih jauh. Ide tersebut bahkan harus segera didiskualifikasi dari perbincangan. Harus ditolak sejak awal," kata Fadli.
"Jika wacana tersebut dibiarkan hidup, saya khawatir harga politiknya sangat mahal. Dan ini pernah terjadi di Paraguay pada 2018, Burkina Faso di 2015" lanjutnya.
Fadli juga juga menyoroti usulan amandemen total UUD 1945, termasuk Pembukaan. Menurutnya, batang tubuh UUD memang bisa diamandemen oleh anggota MPR. Tapi kebebasan itu tak berlaku bagi Pembukaan (Preambule). Pembukaan UUD 1945 memuat"staatidee" berdirinya Republik Indonesia, memuat dasar-dasar filosofis serta dasar-dasar normatif yang mendasari UUD.
"Mengubah Pembukaan sama artinya dengan membubarkan negara ini. Pembukaan ini seperti naskah Proklamasi, tak bisa diubah. Kecuali, kita memang ingin membubarkan negara ini dan mendirikan negara baru yang berbeda," kritiknya.
Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyesalkan ada pihak yang ingin mengusulkan jabatan presiden ditambah jadi tiga periode dalam wacana amandemen UUD 1945. Dia mengaku hal tersebut membuat dirinya tertampar.
"Kalau ada yang usulkan itu ada 3, Menurut saya satu ingin menampar muka saya, ingin cari muka, menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi saat makan siang bersama awak media, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Dia menegaskan, MPR tidak usah mengamandemen UUD 1945. Sebab saat ini hal tersebut bukan hanya terkait haluan negara. Tetapi malah melebar jadi jabatan presiden 3 periode dan pilih MPR.
"Jadi lebih baik enggak usah amandemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan internal yang tidak mudah diselesaikan," kata Jokowi.
Usulan Fraksi NasDem
Usulan penambahan jabatan presiden menjadi tiga periode berasal dari Partai NasDem. Hal itu diungkap oleh pimpinan MPR Arsul Sani.
Arsul tegas menolak wacana itu. Dia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada NasDem.
"Tentu ini harus ditanyakan kepada yang melayangkan ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem tentu kita harus tanyakan kepada yang melayangkan secara jelas apa," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11) lalu.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaGanjar meyakini, rakyat saat ini mengharapkan timbulnya kesadaran hukum yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Puan Maharani menjelaskan kabar Presiden Joko Widodo dengan Megawati
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaCak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.
Baca SelengkapnyaAda dua kubu yang dinilai saling bertentangan di internal PDIP.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan mantan Ketua Ketua MPR 1999-2004, Amien Rais usai bertemu dengan pimpinan MPR di kompleks parlemen.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden
Baca SelengkapnyaPimpinan MPR bertemu Jokowi di Istana Merdeka Jakarta hari ini, Jumat (28/6).
Baca SelengkapnyaDjarot menyinggung anggota DPR pun mau bila masa jabatannya diperpanjang dua tahun.
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan, dirinya yang pertama kali melontarkan isu perpanjangan 3 periode.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, jika bukan karena Megawati, masa jabatan presiden bisa saja diperpanjang menjadi tiga periode
Baca Selengkapnya