Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Agama Kesulitan Cari Jalan Keluar Kasus First Travel

Menteri Agama Kesulitan Cari Jalan Keluar Kasus First Travel Sidang kasus First Travel. ©2019 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sedang mencari jalan keluar terkait kasus First Travel atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyita aset untuk negara. Keputusan Pengadilan yang sudah inkracht diakui membuat Menag kesulitan untuk menemukan jalan keluar kasus tersebut.

"Itu kesulitan kami adalah karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung ya. Keputusan Mahkamah Agung kan sudah inkracht (tetap), mengikat ya, karena sudah mengikat itu (membuat) tidak gampang lagi," kata Fachrul Razi usai memberikan kuliah tamu di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Kamis (21/11).

Akan Temui Korban

Fachrul Razi mengaku akan bertemu dengan jemaah First Travel untuk duduk bersama mencari jalan yang terbaik. Namun ditegaskan, bahwa keputusan pengadilan tertinggi hingga MA dengan berkeputusan tetap yang memberi batasan langkahnya.

"Tapi kami coba duduk sama-sama bagaimana mencari jalan tengah yang terbaik. Namanya sedang mencoba, duduk bersama. Kembali yang membatasi adalah sudah ada keputusan MA dan itu inkracht," terangnya.

Fachrul Razi juga mengaku sudah mendapatkan permintaan untuk bertemu dari perwakilan jemaah korban First Travel. Sehingga hampir dipastikan dalam waktu dekat akan digelar pertemuan.

"Dalam waktu dekat mereka sudah meminta waktu saya untuk ketemu. Nanti duduk sama-sama," tegasnya.

Putusan MA

Perlu diketahui, Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 lewat situs Mahkamah Agung (MA) mengungkap pertimbangan mengapa akhirnya aset disita untuk negara dan bukan dikembalikan ke jemaah.

Pertama, bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.

Kedua, sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang.

Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP