Menteri Agama Kesulitan Cari Jalan Keluar Kasus First Travel
Merdeka.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sedang mencari jalan keluar terkait kasus First Travel atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyita aset untuk negara. Keputusan Pengadilan yang sudah inkracht diakui membuat Menag kesulitan untuk menemukan jalan keluar kasus tersebut.
"Itu kesulitan kami adalah karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung ya. Keputusan Mahkamah Agung kan sudah inkracht (tetap), mengikat ya, karena sudah mengikat itu (membuat) tidak gampang lagi," kata Fachrul Razi usai memberikan kuliah tamu di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Kamis (21/11).
Akan Temui Korban
-
Apa yang dilakukan Ganjar-Mahfud sebelum ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4). Ganjar-Mahfud berangkat bersama tim hukum dari Hotel Mandarin, Jakarta Pusat serta melaksanakan doa bersama sebelum ke MK.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Menag akan atur umrah backpacker? Dalam menyusun regulasi soal umrah backpacker itu, ujar Yaqut, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah, penyelenggara ibadah haji khusus, serta kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
-
Apa yang dicuri MR? 'MR ini mau mengambil tiga celana dalam yang belum dicuci sama korban di kamar kosnya,' kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudha, Senin (1/7).
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
Fachrul Razi mengaku akan bertemu dengan jemaah First Travel untuk duduk bersama mencari jalan yang terbaik. Namun ditegaskan, bahwa keputusan pengadilan tertinggi hingga MA dengan berkeputusan tetap yang memberi batasan langkahnya.
"Tapi kami coba duduk sama-sama bagaimana mencari jalan tengah yang terbaik. Namanya sedang mencoba, duduk bersama. Kembali yang membatasi adalah sudah ada keputusan MA dan itu inkracht," terangnya.
Fachrul Razi juga mengaku sudah mendapatkan permintaan untuk bertemu dari perwakilan jemaah korban First Travel. Sehingga hampir dipastikan dalam waktu dekat akan digelar pertemuan.
"Dalam waktu dekat mereka sudah meminta waktu saya untuk ketemu. Nanti duduk sama-sama," tegasnya.
Putusan MA
Perlu diketahui, Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 lewat situs Mahkamah Agung (MA) mengungkap pertimbangan mengapa akhirnya aset disita untuk negara dan bukan dikembalikan ke jemaah.
Pertama, bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.
Kedua, sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang.
Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya tengah mementingkan bagaimana cara agar agenda yang disusunnya itu dapat terlaksana.
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan kisah unik saat guru besar hukum ditilang oleh Polisi dan lanjut ke persidangan sehingga bikin hakim tepuk jidat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaArief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara Ahmad Fatoni menyebut sosok Hakim MK Saldi Isra melakukan kesalahan besar
Baca SelengkapnyaAnwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK dijalaninya hari ini.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.
Baca SelengkapnyaMahfud mengacungi jempol meski diakui itu sulit jika melihat peta di kabinet saat ini
Baca Selengkapnya