Menteri-Menteri Jokowi Ini Pilih Mundur, Ada yang Kena Kasus & Jadi Pejabat Lagi
Merdeka.com - Di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi periode pertama, banyak kejutan-kejutan yang muncul. Salah satunya pengunduran diri para menteri Kabinet Kerja.
Menteri-menteri ini memilih mundur karena terpilih menjadi anggota DPR. Tapi ada juga yang tersandung kasus. Siapa saja mereka? Berikut ulasannya:
Yasonna Laoly
-
Kapan menteri berhenti menjabat? Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir dalam beberapa hari mendatang, menandai berakhirnya kepemimpinan selama 10 tahun Jokowi dalam dua periode.
-
Siapa yang mundur dari jabatannya di OIKN? Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN
-
Siapa yang pamit dari jabatannya? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
-
Siapa yang mundur? Mahfud Md memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD, berencana mundur dari jabatan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
-
Siapa yang meninggal? Seperti dilaporkan, komika Babe Cabita meninggal dunia pada Selasa (9/4/2024) di Rumah Sakit Mayapada Lebak Bulus, Jakarta Selatan, akibat penyakit Anemia Aplastik yang dideritanya.
Menteri Jokowi yang memutuskan mundur dari jabatannya ialah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 27 September 2019.
Dalam suratnya, Yasonna memutuskan mundur lantaran akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019. Politikus PDIP itu mundur karena bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan'," tulisnya dalam surat tersebut, Jumat (27/9).
Puan Maharani
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024. Dia meraih 404.034 suara dari Dapil Jawa Tengah V.
Dengan terpilihnya sebagai anggota dewan, maka Puan dilarang merangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Puan juga dikabarkan bakal duduk sebagai ketua DPR dalam lima tahun ke depan.
Imam Nahrawi
Kemudian, ada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam mundur sebagai menpora lantaran tersandung kasus hukum. Dia terjerat kasus suap dana hibah KONI.
Imam Nahrawi memundurkan diri pada Kamis (19/9) dengan memberikan surat pengunduran diri sebagai Menpora kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi pun membacakan surat pengunduran diri Imam Nahrawi di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Imam menjelaskan perihal mundurnya dirinya sebagai menteri karena ingin fokus menghadapi proses hukum di KPK.
Idrus Marham
Idrus Marham menyatakan mengundurkan diri dari jabatan menteri sosial. Pengunduran diri Idrus langsung disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana. Idrus mundur karena diduga terlibat kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dia saat ini menjadi tahanan KPK.
"Yang pertama saya tadi menyampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya, maka saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai mensos kepada bapak presiden dengan beberapa pertimbangan," kata Idrus kepada wartawan di Istana, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaYasonna memang lebih baik diberhentikan atau diganti secepatnya
Baca SelengkapnyaSebelum dicopot sebagai Menkumham, Yassona mengungkap bahwa dirinya telah dipanggil oleh Jokowi. Keduanya melakukan percakapan serius.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan, Megawati sebagai mantan presiden paham betul pergantian reshuffle kabinet merupakan kewenangan presiden.
Baca SelengkapnyaPosisi Yasonna H Laoly yang juga politikus PDIP kini digantikan Supratman Andi Agtas yang tak lain adalah kader Partai Gerindra.
Baca SelengkapnyaYasonna mengungkapkan terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan Jokowi selama ini
Baca SelengkapnyaPelantikan menteri dan kepala badan akan dilangsungkan di Istana Negara pagi ini pukul 09.30 Wib.
Baca SelengkapnyaTiga dari 580 anggota DPR dilantik itu adalah mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle kabinet di ujung masa jabatannya.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melakukan perombakan kabinet atau reshuffle dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi mencopot politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly dari kursi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Baca SelengkapnyaSupratman ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Selengkapnya