Menteri Nyapres Tak Harus Mundur, PAN: Kalau Enggak Perform, Baiknya Reshuffle Saja
Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Menteri yang tergabung dalam Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin yang akan ikut kontestasi Pilpres 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari Kabinet.
"PAN setuju dengan keputusan MK," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga, kepada wartawan, Selasa (1/11).
Namun, dia menegaskan, perlu ada beberapa syarat yang dilakukan oleh menteri yang nyapres agar tidak mengganggu kinerjanya sebagai pembantu presiden.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Siapa yang diminta untuk bersikap netral dalam Pilpres 2024? Kedudukan Polri berada di bawah Presiden. Ari meminta institusi kepolisian untuk menjaga kehormatan, profesionalitas, dan integritas, sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan kode etik profesi.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang dikhawatirkan Tim Hukum AMIN soal Pilpres 2024? “Jangan ada intervensi kekuasaan dalam penyelenggaraan Pilpres yang ditujukan untuk memenangkan paslon tertentu. Jika itu dilakukan, maka keutuhan bangsa menjadi terancam dan potensi konflik di tengah masyarakat bisa terjadi,“ ujar Ari, Jumat (15/12).
-
Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Berikut adalah daftar tugas yang harus dilaksanakan oleh Pantarlih selama masa kerjanya:Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS: Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih. Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih: Salah satu tugas utama Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data pemilih untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang terdaftar memenuhi syarat.Memberikan Tanda Bukti Terdaftar: Pantarlih bertanggung jawab untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti datanya. Tanda bukti ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa pemilih tersebut sudah terdaftar secara resmi.Menyampaikan Hasil Pencocokan dan Penelitian: Setelah melaksanakan pencocokan dan penelitian, Pantarlih harus menyampaikan hasilnya kepada PPS.
Pertama, Menteri cuti di luar tanggungan biaya negara. Kedua, Menteri tidak boleh abuse of power menggunakan fasilitas negara atau sumber-sumber kelembagaan kementerian untuk meningkatkan elektoral pribadi atau partainya.
Dan terakhir, jika Menteri tidak mampu memaksimalkan kinerja Presiden Jokowi sudah seharusnya mereshuffle menteri tersebut.
"Dalam hal tertentu apabila kinerja kementerian tidak mampu untuk meningkatkan performance maka presiden dapat mereshuffle menteri tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pemerintah," tegasnya.
Sebagai informasi, keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Anwar Usman dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (31/10/2022).
Adapun Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak nyapres.
Pengecualian diberikan kepada Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengancam bakal mencopot menteri yang kinerjanya buruk.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto mengingatkan para menteirnya tidak ragu melaporkan pejabat di bawahnya jika tidak puas dengan kinerjanya.
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menterinya maju sebagai capres di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo juga memberikan arahan agar para menteri untuk segera menyiapkan program kerja masing-masing.
Baca SelengkapnyaTKN menilai Prabowo tidak harus mundur sebagai Menhan mengikuti jejak Mahfud MD yang mundur dari Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, risiko pejabat publik yang nyapres tidak mundur amat besar. Terlebih, ujarnya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaGanjar setuju Capres dan Cawapres harus mundur dari jabatannya di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaDorongan agar Prabowo Subianto mundur dari kursi Menteri Pertahanan menguat.
Baca SelengkapnyaPrabowo juga meminta jajaran menterinya untuk kembali menelusuri alokasi APBN dan mempelajari kembali Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran tidak menyarankan Menhan Prabowo Subianto mundur.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, pemberlakuan aturan tersebut dianggap dapat membuat makna pemilu yang luber-jurdil berpotensi tidak terealisasi.
Baca Selengkapnya