Menteri Yasonna tegaskan DPR adalah inisiator revisi UU KPK
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly membantah kalau dirinya dalang dibalik pengajuan revisi UU KPK. Dia menuding, DPR adalah otak dari masuknya revisi UU KPK dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015.
"Sikap Pemerintah sejak awal tidak mengajukan revisi UU KPK. Dalam Prolegnas revisi itu diajukan oleh DPR, bukan oleh Pemerintah," kata Yasonna melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jakarta, Senin (22/6).
Dia mengatakan, rencana revisi UU KPK bermula sewaktu DPR melakukan pembahasan Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang KPK di mana salah satu poinnya mengenai pengangkatan Plt pimpinan KPK.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Saat itu, DPR melalui Komisi III untuk meloloskan Perppu tersebut dengan catatan pemerintah menyetujui pengajuan revisi UU KPK.
"Kalau tidak, DPR tidak menyetujui Perppu, apalagi pada waktu itu tenggat waktu persetujuan DPR sudah dekat, kalau tidak Perppu tidak berlaku. Konsekuensinya pengangkatan komisioner KPK yang tiga orang itu batal kalau Perppu KPK tidak disetujui," bebernya.
Lanjut dia, atas dasar itu, pemerintah menerima catatan tersebut. Sehingga, revisi UU KPK masuk dalam prolegnas tahun 2015. Meskipun, sebenarnya pemerintah memang berencana akan merevisi UU KPK pada tahun 2016.
Yasonna menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Di mana menurut konstitusi disebutkan DPR memiliki hak untuk membahas RUU bersama pemerintah. Oleh karenanya, pemerintah tidak akan mengajukan draft revisi UU KPK jika pada akhirnya DPR meminta hak konstitusionalnya untuk mengajukan revisi UU KPK.
"Jadi, sikap pemerintah sebenarnya jelas. Sejak awal tidak berinisiatif mengajukan revisi RUU KPK," tandas Yasonna. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi buka suara soal mengenai perubahan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, semua fraksi di DPR termasuk parpol yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) di parlemen sudah menyetujui.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca Selengkapnya