Menurut UU, Hatta wajib mundur, Jokowi 'sunnah'
Merdeka.com - Pengunduran diri pejabat negara ketika ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebenarnya bukan lagi persoalan etika. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah mengatur tegas soal itu.
Pasal 6 ayat 1 UU tersebut menyebutkan, "Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya."
Pada bagian penjelasan, yang dimaksud dengan 'pejabat negara' sebagaimana pasal 6 ayat 1 adalah menteri, ketua MA, ketua MK, unsur pimpinan BPK, panglima TNI, kapolri dan unsur pimpinan KPK.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa hubungan Jokowi dan PDIP merenggang? Diketahui, hubungan Jokowi dengan partai Pimpinan Megawati Soekarnoputri itu merenggang saat keduanya beda pilihan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
-
Bagaimana pengaruh Jokowi terhadap Pilgub Jateng? Responden yang puas dengan kinerja presiden Jokowi mendukung Kaesang dengan 33,8 persen. Di posisi kedua Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi 29,1 persen dan diposisi ketiga Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul 14,8 persen.
-
Apa yang dikatakan Hasto soal Jokowi? Lebih lanjut Hasto menyatakan, Jokowi ingin mempertahankan kekuatan politik dengan menguasai parpol. Tidak hanya PDIP namun juga Partai Golkar pimpinan Airlangga Hartarto, salah satu pembantunya di Kabinet Indonesia Maju.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Karena aturan ini, Menko Perekonomian Hatta Rajasa kemarin menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Datang bersama Prabowo Subianto ke Kantor Presiden, Hatta mengakui sesuai UU, 7 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres ke KPU, dia harus mengajukan pengunduran diri.
"Ini peristiwa besar, harus saya hindarkan, satu abuse of power, kedua (mundur sebagai menteri) penting untuk pendidikan politik. Ketiga untuk menaati peraturan dan perundang-undangan," pungkas Hatta kemarin.
Jika 'pejabat negara' diwajibkan mundur kalau mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, beda halnya dengan kepala daerah. UU Pilpres tidak mewajibkan kepala daerah yang ingin menjajal kontestasi pilpres untuk mundur.
Pasal 7 ayat 1 UU Pilpres hanya mengatur bahwa, "Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden."
Dengan demikian, menurut UU, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin nyapres. Dia hanya wajib meminta izin kepada presiden, dan hal ini sudah dilakukannya saat bertemu dengan Presiden SBY kemarin.
Demi etika, Jokowi sebenarnya bisa saja mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI lewat mekanisme UU Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008. Aturan itu mensyaratkan kepala daerah menyampaikan pengunduran diri ke DPRD.
Terkait opsi ini, Jokowi pun berkalkulasi. Jika mengambil jalan ini, Jokowi tidak yakin pengunduran dirinya bakal diterima DPRD karena anggota Fraksi PDIP di DPRD DKI cuma berjumlah 11 orang.
"Kalau mundur itu diberi nggak oleh Dewan? Kalau saya mundur diberi nggak? Dengan komposisi partai di DPRD, itu saya diberi nggak?" kata Jokowi .
Tampaknya Jokowi belajar banyak dari Prijanto yang pengunduran dirinya ditolak DPRD DKI pada 6 Maret 2012. Jadi selama pengunduran diri hukumnya 'sunnah' bagi kepala daerah yang hendak nyapres, Jokowi sepertinya memilih tidak melakukannya ketimbang menjadi permainan politik baru bagi DPRD DKI.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaMaruarar Sirait resmi mengundurkan diri dan pamit dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca SelengkapnyaMahfud disebut akan menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaHasto lantas menceritakan bagaimana Bobby dulu bisa maju Pilwalkot Medan dengan karpet merah .
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) merespons usulan dirinya menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaAhok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJohn Wempi mundur karena maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Baca SelengkapnyaStabilitas pemerintahan menjadi pertimbangan utama, yang membuat keputusan itu tidak diambil.
Baca SelengkapnyaIstana menjawab dugaan Kepala Otorita IKN mundur karena perayaan upacara 17 Agustus.
Baca SelengkapnyaDua menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mundur dari kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Baca SelengkapnyaBakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku sudah berkali-kali mengajukan ingin mundur sebagai Menteri Sekretaris Kabinet.
Baca SelengkapnyaRay juga menyebut ada keuntungan lain dari sisi elektoral yang bisa didapat dari Mahfud jika keluar dari kabinet.
Baca Selengkapnya