Merasa dizalimi, Setya Novanto minta dinyatakan tak bersalah
Merdeka.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) membacakan nota pembelaan terhadap kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan namanya. Di hadapan seluruh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Setnov meminta agar nama baiknya segera dibersihkan.
Dalam nota pembelaan yang ditulisnya sebanyak 12 halaman, Setnov meminta MKD agar mengeluarkan tiga putusan, di antaranya menyatakan pengaduan Sudirman Said ditolak atau tidak dapat diterima, alat bukti yang diajukan tidak sah atau ilegal, dan menyatakan Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran.
"Atau bilamana yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tulis Setnov dalam nota pembelaannya di MKD, Senin (7/12).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
Sebelumnya, Setnov mengaku merasa dizalimi oleh pengaduan yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Selama ini saya telah diserang secara jahat melalui pemberitaan media cetak dan elektronik secara sepihak dan tendensius seolah-olah saya telah menjadi penjahat, padahal faktanya tidak demikian, sebagaimana terbukti dalam persidangan beberapa hari ini," tulis Novanto dalam nota pembelaannya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaNikita sebagai saksi terkait dengan laporan Isa Zega yang melaporkan Shandy Purnamasari atas dugaan unggahan fitnah.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan kemarahan Presiden Jokowi kepadanya setelah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memang ben
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaPengacara Razman Arif Nasution datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik sehubungan dengan laporannya terhadap Nikita Mirzani.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca Selengkapnya