Meski dianggap curi start kampanye, Jokowi-Ma'ruf lolos sanksi Gakkumdu
Merdeka.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu pada Oktober lalu karena memasang iklan rekening dana kampanye di sebuah koran nasional. Bawaslu bersama Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu menyelidiki kasus tersebut.
Ada dua laporan yang masuk terkait hal ini. Menariknya, dalam pengusutan kasus itu, terjadi perbedaan pandangan antara Bawaslu dan Jaksa serta polisi.
Bawaslu menyimpulkan bahwa iklan di koran Media Indonesia itu merupakan kampanye di luar jadwal. Bawaslu juga sudah meminta keterangan kepada KPU.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
"Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu menyimpulkan bahwa iklan di Harian Media Indonesia edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018," kata Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11) siang.
Saat meminta keterangan ahli yaitu komisioner KPU pada 23 Oktober dan 6 November, KPU menyatakan iklan tersebut merupakan bagian dari kampanye Pemilu. Padahal, belum masuk masa kampanye pemilu.
"Bahwa KPU menyatakan kampanye yang dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019 tidak boleh dilakukan. Namun demikian, keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada," jelasnya.
Sementara, hasil penyelidikan polisi dan jaksa senada. Mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam kasus ini, KPU belum mengeluarkan jadwal kampanye untuk media massa. Sehingga, polisi dan kejasaan menganggap tidak ada payung hukum dalam pelaporan dugaan curi start kampanye Jokowi-Ma'ruf tersebut.
"Dari unsur pasal yang ada, kalau penyidik tentu bicara unsur pasal, sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye, yang dalam pemeriksaan dari KPU, berarti akan, nanti akan diterbitkan jadwal kampanye, termasuk dari media elektronik maupun media cetak," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Djuhandani, yang juga hadir dalam konferensi pers.
Sementara itu, anggota satgas Direktorat Kamnit TPUL Jampidum Kejaksaan Agung, Abdul Rouf mengatakan, sesuai dengan asas legalitas, untuk menyatakan suatu perbuatan melanggar hukum, maka harus ada Undang-Undang atau payung hukum lebih dulu.
Sedangkan payung hukum dalam kasus ini menyebutkan, bahwa kampanye akan dinyatakan melanggar jika dilakukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
"Bahwa karena belum ditetapkan oleh KPU, baik pusat, provinsi, kabupaten/kota, maka payung hukumnya belum ada. Perbuatannya sudah ada. Kembali ke asas legalitas, harus ada peraturan maka baru ada pelanggaran," tegas Abdul.
Sehingga kesimpulan dalam kasus ini, Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran curi start kampanye Jokowi-Ma'ruf.
"Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan bahwa terhadap laporan nomor: 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal Jokowi sudah menggunakan kerta besar mengenai Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaTayangan Ganjar di Azan TV dianggap belum memenuhi unsur kampanye.
Baca SelengkapnyaLaporan terhadap Cawapres Muhaimin Iskandar begitu cepat diproses oleh Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaGibran menegaskan, tidak ada kegiatan politik sama sekali dalam aksi bagi-bagi susu tersebut
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca SelengkapnyaJK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait iklan 'nomor urut dua' di videotron Pospol Semanggi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca Selengkapnya