Meski ditolak Kemenkum HAM, KPU tetap larang eks napi korupsi jadi caleg
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly belum menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan anggota DPR dan DPRD. Padahal draf itu sudah diserahkan sejak awal 4 Juni lalu untuk segera diterbitkan.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, pihaknya akan tetap berpegangan pada PKPU yang sudah diubah dan diberikan pada Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk di dalamnya soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
"Kami menjaga konsistensi kami. PKPU 14 tahun 2018 sudah masuk klausul tersebut untuk pencalonan DPD," kata Viryan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).
-
Kapan kode etik penyelenggara pemilu dibuat? Kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia berlandaskan kepada Pancasila, UUD 1945, TAP MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa, sumpah/janji penyelenggara pemilu, asas pemilu, dan prinsip penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Kapan Pantarlih Pilkada 2024 mulai bekerja? Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan lamanya. Masa kerja ini terhitung mulai dari 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
Menurutnya, KPU akan melakukan sosialisasi PKPU tersebut. Tetapi dia berharap Kemenkum HAM bisa segera mengundangkannya. "Kalau tidak kami tetap putuskan seperti itu kami sosialisasi tapi saat ini kami berharap mengundangkan," ungkapnya.
Viryan juga mempersilakan pihak yang tidak setuju PKPU tersebut menggugat ke Mahkamah Agung. KPU, kata dia siap menghadapinya.
"Silakan para pihak yang tidak sependapat dengan kami menempuh jalur itu. Dan jalur itulah yang paling tepat karena itu diatur dalam UU 12 tahun 2011 Pasal 9 ayat 2," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Berkali-kali Mengingatkan
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaBatalnya RUU tersebut disahkan membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca Selengkapnya