Meski Menang di Jabar, Saksi Prabowo Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi
Merdeka.com - Saksi dari pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang hadir dalam Rapat Pleno rekapitulasi Pemilu 2019 tidak menandatangani berkas pengesahan hasil suara Pilpres di Jabar. Sikap itu diambil karena penyelenggaraan kontestasi dinilai banyak ditemukan kejanggalan.
Keputusan itu diumumkan oleh saksi Prabowo-Sandi, Melda Hutagalung, saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Jabar di Kantor KPU Jabar, Senin (13/5).
"Kami dari saksi paslon nomor 02 tidak menandatangani hasil rekapitulasi di Provinsi Jabar," kata Melda di sela rapat.
-
Dimana rekapitulasi suara Prabowo-Gibran digelar? Hal ini berdasarkan hasil rapat rekapitulasi wilayah Sulawesi Utara yang digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
-
Siapa yang mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan suara pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di wilayah Sulawesi Utara.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Kenapa Prabowo sebut koalisi tak terbentuk? Ini daftar tamunya panjang banget, jadi harus saya sebut satu-persatu. Kalau enggak disebut koalisi tak terbentuk,' kata Prabowo, disambut tawa oleh para tamu yang hadir.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
Ia menyatakan, semua alasan dan keberatannya sudah dicantumkan dalam dokumen DC2. Ia meminta pihak KPU Jabar menindaklanjutinya dengan cara membahasnya saat rekapitulasi di KPU RI.
Saat dikonfirmasi, Melda menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 banyak ditemukan praktik mobilisasi massa. Lalu, banyak warga memilih menggunakan KTP tanpa undangan atau formulir A5.
Selain itu, mereka menilai ada ketidaknetralan aparat dan penyelenggara pemilu. Terlebih, usulan Bawaslu mengenai rekomendasi pemungutan suara ulang yang tidak dilaksanakan KPU.
Peristiwa banyak anggota KPPS yang meninggal dunia pun menjadi alasan. Baginya, semua itu harus diselidiki dan diungkapkan kepada publik
"Kami ingin menang dengan cara yang jujur dan adil. Jadi dengan alasan itu kami tidak menandatangani. Walaupun kami di Jabar menang, kami tidak tandatangani," kata Melda singkat.
Terpisah, Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq mengatakan bahwa sikap tersebut tidak mengurangi atau berpengaruh pada pengesahan hasil suara. "Sesuai peraturan KPU, bagi saksi yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi harus menuangkan alasannya di formulir DC2 KPU Jabar, tadi yang bersangkutan sudah menyampaikan," ucapnya.
"Kami menghormati sikap saksi yang tidak mau atau tidak menandatangani hasil. Tapi itu tidak mengurangi keabsahan rekapitulasi," jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi suara Pilpres 2019 di Jabar, pasangan Prabowo-Sandiaga Uno memenangkan pertarungan di 21 Kabupaten Kota dengan total raihan suara sebanyak 16.077.446 suara. Sedangkan enam daerah lainnya berhasil dikuasai oleh Jokowi-Maruf Amin dengan total suara sebanyak 10.750.568.
Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2019 sebanyak 34.604.192 orang. Dari jumlah itu, yang berpartisipasi menyalurkan hak suara untuk Pilpres sebanyak 27.467.370 orang dengan suara tidak sah sebanyak 639.356 lembar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.
Baca SelengkapnyaKejadian serupa juga pernah muncul saat rapat pleno rekapitulasi nasional untuk provinsi Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKPU tetap memberikan hasilnya (rekapitulasi), meskipun mereka enggan menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaAlasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaSaksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung
Baca SelengkapnyaHasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang, Raih 3.649.651 Suara di Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDharma-Kun menolak tanda tangan hasil rapat pleno penghitungan suara lantaran minimnya partisipasi masyarakat dalam perhelatan Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi ini berlangsung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaJumlah pemilih yang menggunakan hak pilihannya di TPS tersebut tercatat 276 orang.
Baca Selengkapnya"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."
Baca Selengkapnya