Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski Tak Yakin pada MK, BPN akan Gugat Hasil Pilpres Atas Desakan Daerah

Meski Tak Yakin pada MK, BPN akan Gugat Hasil Pilpres Atas Desakan Daerah Prabowo Sikapi Penetapan Hasil Pemilu KPU. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Azhar mengamini pihaknya menempuh langkah hukum atas hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Meski BPN tidak yakin terhadap MK, Dahnil mengatakan alasan gugatan tersebut karena ada desakan dari sejumlah daerah kepada BPN agar menempuh upaya konstitusi.

"Pak Prabowo mendengar aspirasi dari daerah itu. Walaupun terus terang, kami mengalami distrust kepada institusi hukum tapi karena ada desakan dari daerah-daerah maka kami memutuskan langkah hukum," ujar Dahnil usai melakukan konferensi pers di rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Dahnil menyebut, daerah yang dimaksud adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara.

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan masukan serta sejumlah bukti kecurangan di daerah tersebut, Dahnil mengatakan BPN akhirnya memutuskan menempuh jalur konstitusional kendati sejak awal, BPN menyatakan tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil rekapitulasi pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Dia menambahkan, bukti yang diajukan nanti ke MK dari sejumlah daerah tersebut sangat banyak dan dinilai cukup membuktikan adanya upaya kecurangan secara terstruktur sistematis masif dan brutal.

"Oh banyak sekali. Ada banyak masukan dari daerah-daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, NTT, Sumatera Utara, daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti-bukti pelanggaran kecurangan tsmb (terstruktur, sistematis, masif, dan brutal)," tandas mantan Ketua PP Muhammadiyah itu.

Pengajuan gugatan sengketa ke MK diperkuat keterangan Ketua bidang Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco.

"Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Sufmi usai mengadakan rapat di Rumah Kertanegara.

Ia tidak menjelaskan secara rinci pertimbangan utama pihak BPN mengajukan gugatan ke MK. Namun demikian, menurutnya masih ada materi seperti penghitungan suara yang dianggap bisa dijadikan materi gugatan sengketa pilpres.

Meski sejak awal pihak Prabowo-Sandi menyatakan secara tegas akan menolak hasil keputusan penghitungan suara nasional pilpres lantaran menilai adanya kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif. Pun halnya ketika BPN menyatakan tidak akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan ada kemudian hal-hal sangat krusial terutama mengenai hitungan-hitungan yang sangat signifikan dan bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Selasa dini hari, KPU merilis hasil akhir suara kontestan pilpres 2019. Hasilnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang kontestasi.

Joko Widodo dan Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Sedangkan pasangan nomor urut dua, 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi. Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.

21 Provinsi dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf adalah Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.

Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Sedangkan 13 provinsi sisanya, dimenangkan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga. Yaitu Bengkulu, Kalsel, Malut, Jambi, Sumsel, Sulteng, Sumbar, Banten, NTB, Aceh, Jabar, Sulsel, dan Riau. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Optimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!
Optimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!

Gugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon

Baca Selengkapnya
Kubu Anies Yakin MK Batalkan Hasil Pilpres 2024: Kalau Pemilu Tak Diulang Membahayakan Bangsa Ini
Kubu Anies Yakin MK Batalkan Hasil Pilpres 2024: Kalau Pemilu Tak Diulang Membahayakan Bangsa Ini

Kata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh Hormati Langkah Timnas AMIN Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK: Upaya Mencari Keadilan
Surya Paloh Hormati Langkah Timnas AMIN Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK: Upaya Mencari Keadilan

Surya Paloh mengatakan, NasDem menghormati langkah diambil Timnas AMIN sebagai salah satu upaya untuk mencari keadilan.

Baca Selengkapnya
Puan Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi
Puan Singgung Sidang Sengketa Pemilu 2024: Hendaknya MK jadi Jalan Menyempurnakan Demokrasi

"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Didampingi Mahfud, Ganjar Tegas Siap Lawan Hasil Rekapitulasi KPU Pemilu 2024
VIDEO: Didampingi Mahfud, Ganjar Tegas Siap Lawan Hasil Rekapitulasi KPU Pemilu 2024

Tim Hukumnya sudah mempersiapkan materi gugatan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
NasDem dan PKS Terima Kemenangan Prabowo-Gibran, Koalisi AMIN Bergejolak?
NasDem dan PKS Terima Kemenangan Prabowo-Gibran, Koalisi AMIN Bergejolak?

Nasdem dan PKS tetap memberikan dukungannya terhadap keputusan Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Diulang dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
FOTO: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Diulang dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa sedikitnya 5 boks dokumen saat mendaftarkan gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat

Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Klaim Punya Bukti Tak Terbantahkan untuk Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK, Apa Itu?
Timnas AMIN Klaim Punya Bukti Tak Terbantahkan untuk Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK, Apa Itu?

Timnas AMIN memiliki bukti-bukti yang kuat kecurangan Pemilu 2024 untuk dibawa ke MK

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya