Meski Tak Yakin pada MK, BPN akan Gugat Hasil Pilpres Atas Desakan Daerah
Merdeka.com - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Azhar mengamini pihaknya menempuh langkah hukum atas hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Meski BPN tidak yakin terhadap MK, Dahnil mengatakan alasan gugatan tersebut karena ada desakan dari sejumlah daerah kepada BPN agar menempuh upaya konstitusi.
"Pak Prabowo mendengar aspirasi dari daerah itu. Walaupun terus terang, kami mengalami distrust kepada institusi hukum tapi karena ada desakan dari daerah-daerah maka kami memutuskan langkah hukum," ujar Dahnil usai melakukan konferensi pers di rumah Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Dahnil menyebut, daerah yang dimaksud adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
-
Siapa yang mengesahkan suara Prabowo-Gibran? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan suara pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di wilayah Sulawesi Utara.
-
Bagaimana cara Bawaslu menindak Prabowo-Gibran? 'Silakan para wasit melakukan apa yang harusnya sesuai dengan peraturan pertandingan. Kita sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit, kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting,' kata Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji di Sekretariat Perubahan, Jalam Brawijaya, Jakarta, Rabu (6/12).
-
Dimana rekapitulasi suara Prabowo-Gibran digelar? Hal ini berdasarkan hasil rapat rekapitulasi wilayah Sulawesi Utara yang digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
-
Apa putusan DKPP tentang pendaftaran Prabowo-Gibran? 'Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo Gibran karena paslon Prabowo Gibran bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini. Dan putusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah,' kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).
Berdasarkan masukan serta sejumlah bukti kecurangan di daerah tersebut, Dahnil mengatakan BPN akhirnya memutuskan menempuh jalur konstitusional kendati sejak awal, BPN menyatakan tidak akan mengajukan gugatan sengketa hasil rekapitulasi pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Dia menambahkan, bukti yang diajukan nanti ke MK dari sejumlah daerah tersebut sangat banyak dan dinilai cukup membuktikan adanya upaya kecurangan secara terstruktur sistematis masif dan brutal.
"Oh banyak sekali. Ada banyak masukan dari daerah-daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, NTT, Sumatera Utara, daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti-bukti pelanggaran kecurangan tsmb (terstruktur, sistematis, masif, dan brutal)," tandas mantan Ketua PP Muhammadiyah itu.
Pengajuan gugatan sengketa ke MK diperkuat keterangan Ketua bidang Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco.
"Rapat hari ini memutuskan bahwa paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Sufmi usai mengadakan rapat di Rumah Kertanegara.
Ia tidak menjelaskan secara rinci pertimbangan utama pihak BPN mengajukan gugatan ke MK. Namun demikian, menurutnya masih ada materi seperti penghitungan suara yang dianggap bisa dijadikan materi gugatan sengketa pilpres.
Meski sejak awal pihak Prabowo-Sandi menyatakan secara tegas akan menolak hasil keputusan penghitungan suara nasional pilpres lantaran menilai adanya kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif. Pun halnya ketika BPN menyatakan tidak akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
"Kita melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan ada kemudian hal-hal sangat krusial terutama mengenai hitungan-hitungan yang sangat signifikan dan bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Selasa dini hari, KPU merilis hasil akhir suara kontestan pilpres 2019. Hasilnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang kontestasi.
Joko Widodo dan Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Sedangkan pasangan nomor urut dua, 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi. Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.
21 Provinsi dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf adalah Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.
Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Sedangkan 13 provinsi sisanya, dimenangkan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga. Yaitu Bengkulu, Kalsel, Malut, Jambi, Sumsel, Sulteng, Sumbar, Banten, NTB, Aceh, Jabar, Sulsel, dan Riau. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon
Baca SelengkapnyaKata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh mengatakan, NasDem menghormati langkah diambil Timnas AMIN sebagai salah satu upaya untuk mencari keadilan.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca SelengkapnyaTim Hukumnya sudah mempersiapkan materi gugatan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaNasdem dan PKS tetap memberikan dukungannya terhadap keputusan Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa sedikitnya 5 boks dokumen saat mendaftarkan gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPaslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN memiliki bukti-bukti yang kuat kecurangan Pemilu 2024 untuk dibawa ke MK
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.
Baca Selengkapnya