Minta Rp 20 M per anggota, DPR sebut dana aspirasi diatur di UU MD3
Merdeka.com - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk menaikkan dana aspirasi untuk daerah pemilihan dari Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan hal ini merupakan kesepakatan DPR untuk membentuk tim aspirasi sesuai dengan MD3.
"Itu kan basisnya dari MD3. Di situ kan ada pasal yang menyatakan bahwa untuk kepentingan daerah pemilihan itu, setiap anggota bisa mengusulkan program. Kalau tiap paripurna bisa menyampaikan aspirasi dari daerah pemilihannya kan enggak mungkin sehari selesai," kata Didik di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).
Dia melanjutkan dana ini bukan dikelola oleh anggota DPR, melainkan kesepakatan dengan pemerintah daerah. Tugas DPR hanya pada saat reses, mendengarkan aspirasi, kemudian menyampaikan ke paripurna agar disampaikan ke pemerintah.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Siapa yang diajak DPR untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
-
Bagaimana DPR mendorong kerja sama investasi? Menutup keterangannya, Puteri juga mengajak Australia untuk terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama investasi di sejumlah sektor prioritas yang digencarkan Pemerintah Indonesia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Sehingga masalah eksekusi, kalau memang direspons pemerintah. Itu kami serahkan ke pemerintah dalam memprogramkan aspirasi itu. Dalam aspirasi dapil ini sepenuhnya kami hanya menyuarakan. Dalam program dan pelaksanaannya, itu dilakukan pemerintah. Kami hanya memantau dari sisi pengawasan karena pada kewenangan untuk eksekusi implementasikan pemerintah," imbuh Didik.
Sementara itu, mekanisme dari tim ini masih dalam pembicaraan fraksinya masing-masing. Seperti dibahas mengenai rambu-rambu pelaksanaannya dan batasan dari angka dana tersebut.
"Kalau timnya di Banggar soal aspirasi dapil kami tahu. Cuma saya belum mengetahui laporan matangnya. Jumlahnya berapa teknisnya gimana kami belum tahu," paparnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaMemasuki tahun politik, para partai politik mulai melakukan kampanye.
Baca SelengkapnyaSaid menilai tidak memahami pernyataan seseorang atau tokoh secara utuh dapat menyesatkan publik yang kemudian menjurus kepada kegaduhan.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaSaid mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta merekomendasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera memproses usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca Selengkapnya