Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minta sidang Ahok ditunda, polisi bisa dianggap lakukan intervensi

Minta sidang Ahok ditunda, polisi bisa dianggap lakukan intervensi Sekjen DPP PPP Arsul Sani. ©2017 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani turut angkat bicara soal Polda Metro Jaya yang bersurat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isi surat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan adalah permintaan agar sidang tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditunda.

Komisi bidang hukum DPR ini menilai, surat permintaan penundaan sidang tuntutan Ahok justru dapat mempengaruhi pamor atau citra institusi Kepolisian. Polisi bisa dianggap melakukan intervensi dan berpihak terhadap kasus yang menjerat Ahok.

"Menjaga keamanan menjelang Pilkada DKI tetap kondusif itu sangat baik. Namun jangan seperti itu, nanti malah menimbulkan citra bahwa polisi intervensi persidangan atau berpihak kepada terdakwa dalam kasus ini," kata Arsul saat ditemui di Gedung DPR, Jumat (7/4).

Sekjen PPP ini menegaskan, semestinya Kapolda Metro Jaya dapat menyampaikan pandangannya ke pihak pengadilan untuk menjaga keamanan menjelang Pilkada DKI itu dengan cara lebih 'smooth' atau halus.

"Seharusnya Kapolda bisa dengan cara silaturahmi kepada Ketua PN Jakarta Utara, berdiskusi tentang rencananya menjaga keamanan dan kondusifitas DKI Jakarta menjelang Pilgub," jelasnya.

Arsul juga menambahkan jika pihak PN Jakarta Utara menolak usulan Kapolda tentang pengunduran jadwal sidang maka polisi harus menerima dengan lapang dada.

"Jika memang ditolak permohonannya maka polisi harus menjaga keamanan dengan maksimal, jangan malah menimbulkan polemik baru," tegas Arsul.

Sebelumnya, beredar surat dari Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Isinya tentang permintaan penundaan sidang agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Surat per tanggal 4 April 2017 itu ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut hal ini adalah hal yang wajar dengan pertimbangan keamanan. Polisi juga akan menunda sementara pemeriksaan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno hingga pencoblosan usai.

"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila Kepolisian mengirim surat berkaitan dengan hal tersebut. Ini agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," kata Kombes Argo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kecam Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan, DPR: Jangan Sampai Merusak Kepercayaan Publik
Kecam Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan, DPR: Jangan Sampai Merusak Kepercayaan Publik

Agar tindakan segelintir oknum tidak merusak citra Mabes TNI.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
Survei Voxpol: 53,4% Publik Percaya Hukum Biasa Dipakai jadi Alat Jegal Lawan Politik
Survei Voxpol: 53,4% Publik Percaya Hukum Biasa Dipakai jadi Alat Jegal Lawan Politik

Cak Imin dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang terjadi 12 tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang
Polisi Tegaskan Surat Pemanggilan Aiman Dikirim Tengah Malam Sesuai Undang-Undang

Menurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.

Baca Selengkapnya