Misbakhun: RUU Pengampunan Nasional bukan untuk ampuni koruptor
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun membantah bahwa RUU Pengampunan Nasional buat mengampuni para koruptor dengan mengembalikan uang hasil korupsinya. Dia menyatakan, RUU tersebut hanya berisi tentang tax amnesty atau penghapusan denda pajak.
"Tidak benar isi pengampunan pajak ampuni koruptor. Tidak, saya siapkan draf dan baca draf yang ada tidak ada keinginan kita ampuni koruptor," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).
"Orang yang hartanya terkena sita karena kasus tipikor tidak bisa dimasukkan dalam skema pengampunan pajak. Orang yang sedang dalam proses tipikor pun tidak bisa memasukkan HKL nya dalam proses pengampunan pajak," ujarnya menambahkan.
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
Misbakhun menjelaskan, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang ditujukan karena legislator ingin mencari jalan keluar penerimaan pajak yang masih jauh dari target.
"DPR ingin berikan solusi jalan keluar ke pemerintah untuk atasi permasalahan short fall penerimaan pajak. Harus dicarikan jalan keluar. Dengan cara usaha ekstra ordinary. Apa? Yang ada di ruang kita dengan pilihan kebijakan terbatas yaitu adalah pengampunan pajak," ujarnya.
Lewat pengampunan pajak itu, kata dia, diharapkan bisa merepatriasi dana-dana milik Warga Negara yang ada di luar negeri untuk masuk dalam sistem perbankan Indonesia.
"Kegiatan ekonomi yang tidak tercover dalam sistem perbankan kita dan tidak masuk dalam keuangan formal ini menjadi formal dan dilaporkan. Ada survei yang mengatakan uang di luar negeri sekitar Rp 3.000 T," katanya.
Politikus Golkar ini juga membantah bahwa RUU pengampunan pajak tersebut merupakan ditunggangi oleh pengusaha hitam yang ingin memutihkan hartanya. Melainkan, dia mengklaim, RUU tersebut justru membantu pemerintah untuk mencari jalan keluar minimnya penerimaan pajak.
"Tidak benar pengampunan ini dibekingin pengusaha hitam, pengusaha kelabu, pengusaha apapun untuk mutihkan harta mereka. Murni concern kita menghadapi penerimaan pajak yang short fall," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD menanggapi wacana pembebasan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya ke negeara.
Baca Selengkapnya"Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru, namanya kolusi," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaSupratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaSupratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD merespons pernyataan Presiden Prabowo yang menyatakan akan memaafkan para koruptor jika mereka bertobat dan mau mengembalikan hasil kejahatannya
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan, koruptor juga tidak bisa diampuni melalui grasi, amnesti, maupun abolisi.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman menyindir mantan Menko Polhukam Mahfud Md yang mengkritik Prabowo soal wacana memaafkan terhadap koruptor.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, subtansi dari perkataan Prabowo ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian uang negara.
Baca SelengkapnyaWacana memaafkan koruptor yang sudah ada sejak era Mahfud Md ketika menjabat sebagai menteri kehakiman.
Baca Selengkapnya