Misbakhun: RUU Pengampunan Nasional bukan untuk ampuni koruptor
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun membantah bahwa RUU Pengampunan Nasional buat mengampuni para koruptor dengan mengembalikan uang hasil korupsinya. Dia menyatakan, RUU tersebut hanya berisi tentang tax amnesty atau penghapusan denda pajak.
"Tidak benar isi pengampunan pajak ampuni koruptor. Tidak, saya siapkan draf dan baca draf yang ada tidak ada keinginan kita ampuni koruptor," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).
"Orang yang hartanya terkena sita karena kasus tipikor tidak bisa dimasukkan dalam skema pengampunan pajak. Orang yang sedang dalam proses tipikor pun tidak bisa memasukkan HKL nya dalam proses pengampunan pajak," ujarnya menambahkan.
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
Misbakhun menjelaskan, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang ditujukan karena legislator ingin mencari jalan keluar penerimaan pajak yang masih jauh dari target.
"DPR ingin berikan solusi jalan keluar ke pemerintah untuk atasi permasalahan short fall penerimaan pajak. Harus dicarikan jalan keluar. Dengan cara usaha ekstra ordinary. Apa? Yang ada di ruang kita dengan pilihan kebijakan terbatas yaitu adalah pengampunan pajak," ujarnya.
Lewat pengampunan pajak itu, kata dia, diharapkan bisa merepatriasi dana-dana milik Warga Negara yang ada di luar negeri untuk masuk dalam sistem perbankan Indonesia.
"Kegiatan ekonomi yang tidak tercover dalam sistem perbankan kita dan tidak masuk dalam keuangan formal ini menjadi formal dan dilaporkan. Ada survei yang mengatakan uang di luar negeri sekitar Rp 3.000 T," katanya.
Politikus Golkar ini juga membantah bahwa RUU pengampunan pajak tersebut merupakan ditunggangi oleh pengusaha hitam yang ingin memutihkan hartanya. Melainkan, dia mengklaim, RUU tersebut justru membantu pemerintah untuk mencari jalan keluar minimnya penerimaan pajak.
"Tidak benar pengampunan ini dibekingin pengusaha hitam, pengusaha kelabu, pengusaha apapun untuk mutihkan harta mereka. Murni concern kita menghadapi penerimaan pajak yang short fall," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaMenurut Misbakhun, langkah itu merupakan caranya menjaga independensi BPK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Revisi UU Penyiaran: Sangat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan baik BPK maupun DPR merupakan lembaga negara yang keberadaan dan kedudukannya diatur konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca Selengkapnya