Misbakhun sebut pemerintah langgar UU jika tolak dana aspirasi
Merdeka.com - Politikus Golkar Mukhamad Misbakhun menilai, pemerintah melanggar UU jika nantinya menolak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Menurut dia, DPR hanya ingin melaksanakan Pasal 80 J Undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam pasal tersebut, tertuang di mana setiap anggota DPR mempunyai hak menerima dan memperjuangkan usulan program pembangunan daerah pemilihan.
"Padahal UU MD3 tersebut telah disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6).
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang akan menjembatani Jokowi dan PDIP? 'Pak Prabowo yang akan bisa menjembatani kembali, merajut kembali hubungan Pak Jokowi dengan PDIP. Kita tahulah, dalam hati mereka masing-masing sebenarnya sih sangat mungkin ketemu. Kenapa? Ya Pak Jokowi juga kan besar di PDI-P dan PDI-P juga kan pernah ikut dibesarkan Pak Jokowi,' kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Siapa yang ditugaskan PDIP untuk melobi PKB? Pada tanggal 8 Juni 2024 itu, saya ditugaskan oleh DPP PDIP untuk menjalin komunikasi dengan PKB. Saya lalu bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PDIP dan PKB lalu bersepakat menjalin kerja sama di Pilkada Jakarta. PKB akan mendukung Anies Baswedan sebagai calon gubernur, kami meminta posisi wakil gubernur,' kata Basarah dalam keterangannya diterima di Jakarta, Minggu (17/11).
Dia mencontohkan, saat Presiden Joko Widodo diambil sumpah sebagai Presiden, maka sebagai Presiden, Jokowi harus taat pada UUD dan menjalankan ketentuan UU. Demikian pula saat anggota DPR mengucapkan sumpah jabatannya yang harus menyerapi aspirasi di daerahnya.
"Apakah ini akan menjadi sebuah pelanggaran konstitusi? Oleh siapa?" kata Wakil Ketua Tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) ini.
Misbakhun menuding Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago tak memahami sepenuhnya soal dana aspirasi. Diketahui, kedua menteri tersebut yang menyebut pemerintah telah menolak dana aspirasi.
"Para pembantu Presiden Jokowi tidak secara utuh melihat usulan DPR tentang UP2DP," katanya.
Menurutnya, dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota itu tidak keluar dari struktur APBN dan menjadi bagian integral serta tidak terpisahkan dari APBN yang disusun oleh pemerintah sendiri. Sehingga, ia membantah DPR telah mengambil peran pemerintah membangun daerah.
"Bahwa tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan," tegasnya.
Menurutnya, konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan seperti yang ada di Nawa Cita.
"Konsep UP2DP justru bisa membantu visi misi Presiden dalam mewujudkan Nawa Cita," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dipanggil DPR sebagai buntut pernyataannya terkait dana bansos dari uang Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditengarai juga ada peluang politisasi bansos yang bisa ditafsirkan sebagai menguntungkan paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud membantah untuk mengusulkan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) ditunda.
Baca SelengkapnyaDPR akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaMK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaMasyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, Bansos adalah kewajiban bukan kebaikan Pemerintah Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mendekati Mahkamah Agung untuk meloloskan Kaesang untuk bisa mengikuti Pilkada, menurutnya sudah keterlaluan
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya