Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Misbakhun sebut pemerintah langgar UU jika tolak dana aspirasi

Misbakhun sebut pemerintah langgar UU jika tolak dana aspirasi Mukhamad Misbakhun. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Politikus Golkar Mukhamad Misbakhun menilai, pemerintah melanggar UU jika nantinya menolak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Menurut dia, DPR hanya ingin melaksanakan Pasal 80 J Undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam pasal tersebut, tertuang di mana setiap anggota DPR mempunyai hak menerima dan memperjuangkan usulan program pembangunan daerah pemilihan.

"Padahal UU MD3 tersebut telah disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6).

Dia mencontohkan, saat Presiden Joko Widodo diambil sumpah sebagai Presiden, maka sebagai Presiden, Jokowi harus taat pada UUD dan menjalankan ketentuan UU. Demikian pula saat anggota DPR mengucapkan sumpah jabatannya yang harus menyerapi aspirasi di daerahnya.

"Apakah ini akan menjadi sebuah pelanggaran konstitusi? Oleh siapa?" kata Wakil Ketua Tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) ini.

Misbakhun menuding Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago tak memahami sepenuhnya soal dana aspirasi. Diketahui, kedua menteri tersebut yang menyebut pemerintah telah menolak dana aspirasi.

"Para pembantu Presiden Jokowi tidak secara utuh melihat usulan DPR tentang UP2DP," katanya.

Menurutnya, dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota itu tidak keluar dari struktur APBN dan menjadi bagian integral serta tidak terpisahkan dari APBN yang disusun oleh pemerintah sendiri. Sehingga, ia membantah DPR telah mengambil peran pemerintah membangun daerah.

"Bahwa tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan," tegasnya.

Menurutnya, konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan seperti yang ada di Nawa Cita.

"Konsep UP2DP justru bisa membantu visi misi Presiden dalam mewujudkan Nawa Cita," kata dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Klarifikasi Mendag Zulhas Soal Pernyataan Uang Bansos dari Jokowi: Yang Bilang Pribadi Siapa?
Klarifikasi Mendag Zulhas Soal Pernyataan Uang Bansos dari Jokowi: Yang Bilang Pribadi Siapa?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dipanggil DPR sebagai buntut pernyataannya terkait dana bansos dari uang Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Bansos Tak Diklaim Kebaikan Hati Pemerintahan Jokowi yang Untungkan Satu Paslon
TPN Ganjar Minta Bansos Tak Diklaim Kebaikan Hati Pemerintahan Jokowi yang Untungkan Satu Paslon

Selain itu, ditengarai juga ada peluang politisasi bansos yang bisa ditafsirkan sebagai menguntungkan paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Bantah Usulkan Bansos Ditunda: Bantuan Sosial Itu dari Uang Rakyat!
TPN Ganjar-Mahfud Bantah Usulkan Bansos Ditunda: Bantuan Sosial Itu dari Uang Rakyat!

TPN Ganjar-Mahfud membantah untuk mengusulkan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) ditunda.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi
DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi

DPR akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran

Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Baca Selengkapnya
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Masinton PDIP Suarakan Presiden Jokowi Turun & DPR Bubar Jika Rakyat Tak Didengar
VIDEO: Tegas Masinton PDIP Suarakan Presiden Jokowi Turun & DPR Bubar Jika Rakyat Tak Didengar

Masinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Slepetan Maut Cak Imin: Menyesatkan Bansos Diklaim Kebaikan Pemerintah!
VIDEO: Slepetan Maut Cak Imin: Menyesatkan Bansos Diklaim Kebaikan Pemerintah!

Menurut Cak Imin, Bansos adalah kewajiban bukan kebaikan Pemerintah Jokowi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Emosi Singgung Gibran Kaesang
VIDEO: Mahfud Emosi Singgung Gibran Kaesang "Mulyono Mainnya Kelewatan"

Presiden Jokowi mendekati Mahkamah Agung untuk meloloskan Kaesang untuk bisa mengikuti Pilkada, menurutnya sudah keterlaluan

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik

Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya