MK Dikritik Karena Hanya Mengacu Selisih Suara di Sidang Sengketa Pilkada 2020
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritisi produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada Serentak 2020.
Margarito mengatakan, sikap MK dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pilkada dipengaruhi Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Diketahui, Pasal ini membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan jika selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada maksimum 2 persen.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia, apabila MK tetap menerapkan pasal tersebut dalam setiap proses persidangannya, maka sama saja MK sedang membiarkan kecurangan terjadi, selama tidak melebihi batas yang telah ditentukan.
"Itu dia, karena mereka (MK) hanya pakai Pasal 158 doang, akhirnya begitu. Seperti kemarin itu (permohonan sengketa Pilkada) berguguran semua, hari ini pun akan keguguran lagi. Akhirnya kecurangan-kecurangan tidak terdeteksi," kata dia, dikutip dari Antara, Selasa (16/2).
Lebih lanjut, dia berpendapat, sidang sengketa yang digelar MK tersebut hanya sekadar untuk mengetahui jumlah penduduk dan selisih suara dalam pilkada suatu daerah.
Margarito pun mengingatkan MK untuk kembali ke khitahnya sebagai benteng terakhir para pencari keadilan, dengan mengesampingkan Pasal 158 itu.
"Harus dikesampingkan. Menurut saya sebetulnya tanpa perlu revisi pun MK atas nama keadilan berhak meninggalkan pasal itu," ujar dia.
Abaikan Kecurangan
Sementara itu, Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Muhamad Laica Marzuki mengatakan, manakala terjadi pelanggaran dari proses pemilihan, maka pemilihan dimaksud terancam pembatalan atau pilkada ulang.
Laica menyoroti sengketa Pilkada Kalimantan Tengah, di mana pasangan calon nomor urut 01 Ben Brahim-Ujang Iskandar menunjukkan bukti-bukti kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Seperti dugaan manipulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan, serta kecurangan yang meliputi penyalagunaan wewenang, sturuktur, birokrasi dan program pemerintahan.
“Bahwa semua kecurangan yang bersifat fundamental tersebut berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara. MK Perlu memperhatikan bukti-bukti tersebut dan jika benar,maka kiranya pasangan Nomor 02 didiskualifikasi serta memerintahkan KPU Kalteng melakukan pemilu ulang di seluruh Kabupaten di Kalteng,” ujar dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaDemikian hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang telah siap membeberkan bukti kecurangan
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPerkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca Selengkapnya