Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK diminta segera putus gugatan soal KPU wajib konsultasi ke DPR

MK diminta segera putus gugatan soal KPU wajib konsultasi ke DPR diskusi gugatan KPU ke MK soal kewajiban konsultasi ke DPR. ©2017 Merdeka.com/anisatul

Merdeka.com - Persidangan uji materi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 9 huruf a UU No. 10 tahun 2016 yang digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkada telah selesai di MK. Isi dari uji materi ini menyoal konstitusional norma dalam UU 10 tahun 2016, yang mewajibkan KPU untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun peraturan KPU.

Kewajiban melakukan konsultasi dengan sifat hasil yang mengikat, dinilai melanggar prinsip kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dalam pasal 22E ayat (5) UUD '45. Terkait hal ini MK diminta segera membacakan putusan terhadap uji materi ini.

Ahmar Irawan dari LSM, Correct mengatakan, bahwa penyelenggara Pemilu yang independen adalah hak bagi warga negara. Hal ini yang mendasari tuntutannya, agar MK segera membacakan putusan.

Orang lain juga bertanya?

"Warga negara memiliki hak penyelenggara pemilu yang independen," paparnya dalam diskusi di Menteng, Kamis, (23/2).

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Mulki Sahdar mengamini pernyataan Ahmar, bahwa MK memang harus segera membacakan putusannya. Mulki meminta agar jangan sampai permasalahan politik menjadi kendala putusan.

"Jangan sampai gara-gara proses politik sedang terjadi, sehingga ini terbengkalai," ujarnya.

Tiga alasan yang menjadi pertimbangan agar MK segera memutus perkara ini. Pertama, guna menghindari ketentuan konsultasi peraturan KPU ke DPR dan pemerintah, menjadi dipolitisasi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu di komisi II DPR yang akan segera dilaksanakan.

Kedua, MK perlu untuk segera memperbaiki preseden pembacaan putusan yang sangat lama dari jarak selesainya proses persidangan. Ketiga, MK agar segera memberi jawaban atas jaminan kemandirian KPU.

Mulki menambahkan, terkait kapan keputusan MK akan dibacakan menjadi sesuatu yang abu-abu. Pasalnya, ada perkara yang cepat MK putuskan dan ada perkara yang lama MK putuskan. Mestinya, MK tahu mana yang menjadi prioritas,

"Ada yang tahapannya panjang dan cepat di MK. Ini peluang abu-abu," jelasnya.

Saat ini, 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Banwaslu oleh panitia seleksi sudah dimasukkan ke komisi II DPR, untuk segera dilakukan seleksi uji kelayakan dan kepatutan. Namun, Komisi II DPR belum menyeleksi karena menganggap konsultasi penting dilakukan.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhan mengatakan, orang-orang yang lolos ke seleksi di DPR, tidak semuanya sepakat dengan uji materi. Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir pada 12 April mendatang, sehingga seleksi harus segera dilakukan.

"Orang yang lolos ke DPR pun bukanlah orang yang setuju dengan uji materi. Mengingat waktu yang sangat singkat maka uji kelayakan mesti segera diselesaikan," jelasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK

KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya