MK diminta segera putus gugatan soal KPU wajib konsultasi ke DPR
Merdeka.com - Persidangan uji materi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 9 huruf a UU No. 10 tahun 2016 yang digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkada telah selesai di MK. Isi dari uji materi ini menyoal konstitusional norma dalam UU 10 tahun 2016, yang mewajibkan KPU untuk melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam menyusun peraturan KPU.
Kewajiban melakukan konsultasi dengan sifat hasil yang mengikat, dinilai melanggar prinsip kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dalam pasal 22E ayat (5) UUD '45. Terkait hal ini MK diminta segera membacakan putusan terhadap uji materi ini.
Ahmar Irawan dari LSM, Correct mengatakan, bahwa penyelenggara Pemilu yang independen adalah hak bagi warga negara. Hal ini yang mendasari tuntutannya, agar MK segera membacakan putusan.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
"Warga negara memiliki hak penyelenggara pemilu yang independen," paparnya dalam diskusi di Menteng, Kamis, (23/2).
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Mulki Sahdar mengamini pernyataan Ahmar, bahwa MK memang harus segera membacakan putusannya. Mulki meminta agar jangan sampai permasalahan politik menjadi kendala putusan.
"Jangan sampai gara-gara proses politik sedang terjadi, sehingga ini terbengkalai," ujarnya.
Tiga alasan yang menjadi pertimbangan agar MK segera memutus perkara ini. Pertama, guna menghindari ketentuan konsultasi peraturan KPU ke DPR dan pemerintah, menjadi dipolitisasi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu di komisi II DPR yang akan segera dilaksanakan.
Kedua, MK perlu untuk segera memperbaiki preseden pembacaan putusan yang sangat lama dari jarak selesainya proses persidangan. Ketiga, MK agar segera memberi jawaban atas jaminan kemandirian KPU.
Mulki menambahkan, terkait kapan keputusan MK akan dibacakan menjadi sesuatu yang abu-abu. Pasalnya, ada perkara yang cepat MK putuskan dan ada perkara yang lama MK putuskan. Mestinya, MK tahu mana yang menjadi prioritas,
"Ada yang tahapannya panjang dan cepat di MK. Ini peluang abu-abu," jelasnya.
Saat ini, 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Banwaslu oleh panitia seleksi sudah dimasukkan ke komisi II DPR, untuk segera dilakukan seleksi uji kelayakan dan kepatutan. Namun, Komisi II DPR belum menyeleksi karena menganggap konsultasi penting dilakukan.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhan mengatakan, orang-orang yang lolos ke seleksi di DPR, tidak semuanya sepakat dengan uji materi. Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir pada 12 April mendatang, sehingga seleksi harus segera dilakukan.
"Orang yang lolos ke DPR pun bukanlah orang yang setuju dengan uji materi. Mengingat waktu yang sangat singkat maka uji kelayakan mesti segera diselesaikan," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca Selengkapnya