MK harus prioritaskan gugatan pasal ambang batas capres di UU Pemilu
Merdeka.com - Para penggugat uji materi Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait ambang batas pencalonan presiden, berharap Mahkamah Konstitusi bisa memutus gugatan sebelum penutupan pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden 2019.
"Kami sampai hari ini masih optimis bahwa MK akan memprioritaskan perkara ini dan ini bukan sesuatu yang sulit bagi mahkamah, karena ada banyak preseden dimana MK bisa memutuskan perkara pengujian UU dalam durasi pendek," kata salah satu pengugat, Direktur Perludem Titi Anggraini di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).
Optimisme tersebut, lanjut Titi, berkaca dari uji materi beleid syarat calon presiden yang pernah diajukan mantan presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Kapan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dibacakan? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
"Saat itu diajukan pada 19 April 2004 dan diputuskan oleh MK 23 April 2004. Jadi Mahkamah punya kredibilitas dan kompetensi untuk memeriksa cepat dan memprioritaskan perkara ini," jelas Titi.
Bila merunut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pencalonan presiden dan wakil presiden sedianya ditutup pada pertengahan Agustus 2018. Karenanya, MK harus memutus perkara gugatan maksimal menjelang awal Agustus 2018.
"Jadi dalam pandangan kami, kalau MK bisa memutus ini sebagai perkara prioritas dengan cepat, akan menumbuhkan keyakinan pada kepastian hukum pada penyelenggaraan pemilihan presiden yang betul sejalan dengan konstitusi kita," tutup Titi.
Sebagai informasi, belasan pemohon uji materi ini terdiri dari 12 orang. Mereka adalah Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafiz, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga Dwimas, Dahnil Anzar, Titi Anggraini, dan Hasan Yahya.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaMK sudah mulai menerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaIdham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) sebentar lagi akan memutuskan gugatan aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaJika putusan MK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, KPU akan mengubahnya lagi.
Baca Selengkapnya