MK harus siapkan aturan baru jika setuju ambang batas capres di UU Pemilu
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai harus membuat aturan baru bila menyetujui aturan presidential threshold (PT) sebesar 20 persen pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 nanti. Direktur Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Alfan Alfian menilai, aturan baru itu sebagai konsekuensi.
"Apabila MK menyetujui aturan soal presidential threshold maka tampaknya harus ada pasal lain yang harus diubah, karena Pemilunya sudah tidak lagi namanya serentak, Pilpres waktunya sama dengan legislatif," kata Alfan saat dikonfirmasi, Senin (30/10).
"Sehingga ketika MK putuskan PT disetujui, MK harus memberikan pasal baru bahwa Pilpres dilakukan setelah Pemilu legislatif, artinya kembali kepada sistem Pemilu yang lama," tambahnya.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Alfan menjelaskan, bisa saja kemudian MK memberikan penjelasan tapi pelaksanaan Pemilu legislatif dengan Pemilu presiden tidak dilakukan dalam waktu yang terlalu lama seperti pelaksanaan konvensional yang sudah terjadi pasca reformasi.
"Walaupun kemudian jarak antara Pemilu legislatif dengan Pilpres itu tidak selama seperti konvensional yang lalu, bisa saja sekitar seminggu kemudian (usai Pileg) dilaksanakan Pilpres,"ujar Alfan.
"Tetapi teknisnya juga agak rumit sebab harus diketahui dulu secara pasti, kecuali basis perhitungan presidential threshold dilihat dari quick count, maka bisa dilakukan Pilpres seminggu kemudian, tapi kalau menggunakan basis datanya hasil hitungan KPU kan bisa memakan berbulan-bulan juga," sebut dia.
Oleh karena itu, sambung dia, konsekuensi bila kemudian MK menyetujui adanya PT dalam Pemilu serentak, kemungkinan akan kembali pada Pemilu yang lalu.
"Saya tidak punya gambaran, tetapi konsekuensinya bila kemudian MK memutuskan setuju adanya PT dengan hasil pijakan Pemilu 2014, mau tidak mau memang masyarakat akan banyak kecewa tetapi itu menjadi ketetapan hukum yang harus dilaksanakan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK)
Baca SelengkapnyaMK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaRevisi tersebut baru dapat terlaksana setelah DPR selesai masa reses.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca SelengkapnyaKPU memastikan bakal mematuhi Putusan MK terkait Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaRevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Selengkapnya