Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK isyaratkan JK tak bisa dampingi Jokowi di Pilpres 2019

MK isyaratkan JK tak bisa dampingi Jokowi di Pilpres 2019 Jokowi-JK. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi statement Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menilai bahwa UUD 1945 pada pasal 7, multitafsir. Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan tidak ada yang multitafsir dari pasal tersebut.

Sudah jelas, kata Fajar, tertulis jika seseorang yang sudah menjabat dua kali apakah sebagai Presiden atau wakil Presiden sudah tidak bisa dipilih kembali. Hal tersebut juga tercantum pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tentang persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Yang berbunyi : belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Ya kalau sudah dua kali ya sudah. Enggak ada perdebatan berturut-turut. Kalau diatur berturut-turut pasti dibunyikan di situ. Itu kan tidak dibunyikan. Justru di mana letak multitafsirnya?" kata Fajar di Jakarta, Rabu (28/2).

Orang lain juga bertanya?

Dia menegaskan pasal tersebut sudah jelas. Dan mengingatkan kepada publik agar tidak membuat pasal yang sudah jelas menjadi salah tafsir. "Pasal 7 sudah jelas sebetulnya, apa lagi. Yang jelas itu jangan dibuat remang-remang," ungkap Fajar.

Dia juga menjelaskan pihak MK tidak bisa memberikan kewenangan fatwa apapun. Hal tersebut, kata Fajar, karena pihak MK hanya bisa memberikan pendapat melalui putusan. Jika ada permohonan ke MK lanjut Fajar, pihaknya baru bisa mengeluarkan suara melalui putusan.

"Jadi undang-undang dasar tidak memberikan kewenangan MK bisa memberikan fatwa. Berbeda dengan MA memang ada kewenangan lain yang diatur UU," jelas Fajar.

Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui tidak akan maju lagi berlaga dalam Pilpres 2019. Hal tersebut lantaran JK sudah dua kali menjabat. Dan sudah tertulis pada pasal 7 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang itu bersifat multitafsir. Khususnya terkait pernah menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali. Mendagri menilai perlu fatwa MK untuk memperjelas pasal ini.

"Saya kira tidak ada masalah karena ini abu-abu ya menurut saya, apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya," jelas Tjahjo.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri
JK Ingatkan Jokowi Tak Kampanye Terselubung: Kalau Melanggar Permalukan Diri Sendiri

JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres

Baca Selengkapnya
Gibran Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ganjar: Hormati Hak Politik Siapapun
Gibran Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ganjar: Hormati Hak Politik Siapapun

Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bersyukur Jabatan Presiden Jokowi Tak Diperpanjang: Gue Bisa Enggak Jadi Capres Lagi
Prabowo Bersyukur Jabatan Presiden Jokowi Tak Diperpanjang: Gue Bisa Enggak Jadi Capres Lagi

"Untung konstitusi kita tidak membolehkan lebih dari dua periode. Kalau enggak gue enggak bisa jadi capres lagi ini," kata Prabowo

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?

Puan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.

Baca Selengkapnya
Jokowi Akui Tak Akan Kampanye, Ganjar: Sangat Hormat, Apalagi Semua Netral
Jokowi Akui Tak Akan Kampanye, Ganjar: Sangat Hormat, Apalagi Semua Netral

Terlebih, kata Ganjar, semua pihak juga ikut netral dalam menghadapi pemilu serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Kejutan Jokowi Blak-blakan Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Respons Kejutan Jokowi Blak-blakan Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya