MK isyaratkan JK tak bisa dampingi Jokowi di Pilpres 2019
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi statement Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menilai bahwa UUD 1945 pada pasal 7, multitafsir. Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan tidak ada yang multitafsir dari pasal tersebut.
Sudah jelas, kata Fajar, tertulis jika seseorang yang sudah menjabat dua kali apakah sebagai Presiden atau wakil Presiden sudah tidak bisa dipilih kembali. Hal tersebut juga tercantum pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tentang persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Yang berbunyi : belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
"Ya kalau sudah dua kali ya sudah. Enggak ada perdebatan berturut-turut. Kalau diatur berturut-turut pasti dibunyikan di situ. Itu kan tidak dibunyikan. Justru di mana letak multitafsirnya?" kata Fajar di Jakarta, Rabu (28/2).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Kapan pelantikan Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Siapa yang dilantik sebagai Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Kapan pemilu presiden putaran kedua berlangsung? Pemilu presiden putaran kedua pada 20 September 2004 untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden dari dua pasangan yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memenangkan pemilu ini dengan 60,62% suara, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi yang mendapatkan 39,38% suara.
-
Siapa yang akan ditetapkan sebagai Presiden-Wakil Presiden terpilih? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Dimana Pilkada 2024 di Jawa Tengah? Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tidak mengadakan Pilkada karena penetapan kepala daerahnya dilakukan melalui bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Dia menegaskan pasal tersebut sudah jelas. Dan mengingatkan kepada publik agar tidak membuat pasal yang sudah jelas menjadi salah tafsir. "Pasal 7 sudah jelas sebetulnya, apa lagi. Yang jelas itu jangan dibuat remang-remang," ungkap Fajar.
Dia juga menjelaskan pihak MK tidak bisa memberikan kewenangan fatwa apapun. Hal tersebut, kata Fajar, karena pihak MK hanya bisa memberikan pendapat melalui putusan. Jika ada permohonan ke MK lanjut Fajar, pihaknya baru bisa mengeluarkan suara melalui putusan.
"Jadi undang-undang dasar tidak memberikan kewenangan MK bisa memberikan fatwa. Berbeda dengan MA memang ada kewenangan lain yang diatur UU," jelas Fajar.
Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui tidak akan maju lagi berlaga dalam Pilpres 2019. Hal tersebut lantaran JK sudah dua kali menjabat. Dan sudah tertulis pada pasal 7 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang itu bersifat multitafsir. Khususnya terkait pernah menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali. Mendagri menilai perlu fatwa MK untuk memperjelas pasal ini.
"Saya kira tidak ada masalah karena ini abu-abu ya menurut saya, apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya," jelas Tjahjo.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaJK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca Selengkapnya"Untung konstitusi kita tidak membolehkan lebih dari dua periode. Kalau enggak gue enggak bisa jadi capres lagi ini," kata Prabowo
Baca SelengkapnyaPuan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.
Baca SelengkapnyaTerlebih, kata Ganjar, semua pihak juga ikut netral dalam menghadapi pemilu serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca Selengkapnya