MK larang anggota DPD jadi pengurus parpol, KPU minta pendapat ahli hukum
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan diskusi dengan para ahli terkait rencana perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini dikarenakan, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota senator tak boleh jadi pengurus partai politik.
"Akan diskusikan hari ini. Jadwalnya nanti sore akan didiskusikan dengan ahli-ahli hukum," ungkap Ketua KPU Arief Budiman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
Dalam putusan MK tersebut, ditegaskan bahwa, anggota DPD tidak boleh lagi diisi pengurus partai politik. Putusan itu berlaku untuk pemilu tahun 2019 dan tahun-tahun setelahnya.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
Arief mengatakan, hasil diskusi itu bisa menjadi pertimbangan bagi pihaknya untuk membuat keputusan apakah akan mengubah atau tidak PKPU tersebut.
"Hari ini mau diskusi dengan para ahli terkait perubahan PKPU atas putusan MK," kata Arief.
Hal senada disampaikan oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Menurut dia, keputusan untuk mengubah atau tidak PKPU DPD akan diambil lewat adanya pendapat dari para ahli. Hal ini dilakukan agar nantinya tak ada kesalahan dalam penerapan aturan yang baru terhadap syarat anggota DPD.
"Kan sebelum mengambil keputusan mengambil dulu pendapat ahli hukum, pegiat pemilu, dan kami akan laksanakan putusan MK," ujar Evi.
"Tentu perhatian kami pada aspek teknis," lanjutnya.
Evi pun mengaku, pihaknya tengah membuat kajian mengenai hal itu, namun hasilnya belum final. "Jadi kita lagi mengkaji bagaimana aspek teknisnya dalam pelaksanannya," pungkasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca Selengkapnya