Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK nyatakan pemantau pemilu bisa gugat hasil pilkada calon tunggal

MK nyatakan pemantau pemilu bisa gugat hasil pilkada calon tunggal Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempersilakan pemantau pemilu menggugat hasil pilkada serentak yang hanya memiliki calon tunggal. Namun dia menegaskan, pemantau pemilu tersebut memiliki legal standing dan telah tersertifikasi oleh KPU.

"Kalau pihak yang tidak setuju menang maka pasangan calon itu yang punya legal standing. Kalau yang pihak yang tidak setuju dikalahkan oleh pihak yang setuju yang diberikan legal standing adalah pemantau pemilu," kata Arief ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/10).

"Tapi tidak semua pemantau pemilu itu mempunyai legal standing, hanya pemantau pemilu yang tersertifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan berbadan hukum Indonesia bukan asing," ungkapnya.

Orang lain juga bertanya?

MK memasukan peraturan itu dalam peraturan MK nomor 4 tahun 2015 tentang Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dengan Calon Tunggal. Arief juga mengatakan, diperbolehkannya pemantau pemilu mendapatkan legal standing.

"Pemantau pemilu bersifat independen dan mengawal proses pilkada sejak dari awal," ungkapnya.

"Setelah kami mendengar aspirasi dari berbagai pihak baik dari pegiat pemilu, masyarakat, juga dari para senior, mantan hakim, mantan ketua. Kami berpendapat pemantau pemilu sudah siap dengan alat buktinya yang akan dibawa ke MK. Karena ini kan gugatan perselisihan mengenai hasil pilkada. Dan yang diadu yaitu data valid jumlah jumlah perolehan suara," tambahnya.

Arief juga mengatakan, alasan pemantau pemilu mendapat legal standing untuk menggugat sebab pemantau pemilu sudah dari awal mengawal proses Pilkada. Arief melanjutkan, jika diserahkan kepada masyarakat pada umumnya, justru belum tentu mempunyai data yang valid mengenai jumlah suara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 "Pemerintah Enggak Boleh Ikut Campur!"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh
Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh

Tudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO:Mahfud Bongkar Penyakit Setiap Pemilu, Timbulkan Kekhawatiran Perpecahan di Masyarakat
VIDEO:Mahfud Bongkar Penyakit Setiap Pemilu, Timbulkan Kekhawatiran Perpecahan di Masyarakat

Hal itu dilakukan agar KPU independent, pemerintah hanya membiayai saja.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahli dari Kubu AMIN Bongkar Fakta Menohok, Ketua KPU Protes Langsung Dilarang Hakim MK
VIDEO: Ahli dari Kubu AMIN Bongkar Fakta Menohok, Ketua KPU Protes Langsung Dilarang Hakim MK

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya

Gerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya