MK nyatakan pemantau pemilu bisa gugat hasil pilkada calon tunggal
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempersilakan pemantau pemilu menggugat hasil pilkada serentak yang hanya memiliki calon tunggal. Namun dia menegaskan, pemantau pemilu tersebut memiliki legal standing dan telah tersertifikasi oleh KPU.
"Kalau pihak yang tidak setuju menang maka pasangan calon itu yang punya legal standing. Kalau yang pihak yang tidak setuju dikalahkan oleh pihak yang setuju yang diberikan legal standing adalah pemantau pemilu," kata Arief ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/10).
"Tapi tidak semua pemantau pemilu itu mempunyai legal standing, hanya pemantau pemilu yang tersertifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan berbadan hukum Indonesia bukan asing," ungkapnya.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Siapa yang bertugas mengawasi Pilkada? Pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sanksi hukum bagi pelanggaran Pilkada juga diatur dalam undang-undang ini.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk pengamanan pilkada? Pastikan kesiapan pengamanan guna menjamin terselenggaranya pilkada berjalan aman dan lancar dari awal hingga akhir.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
MK memasukan peraturan itu dalam peraturan MK nomor 4 tahun 2015 tentang Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dengan Calon Tunggal. Arief juga mengatakan, diperbolehkannya pemantau pemilu mendapatkan legal standing.
"Pemantau pemilu bersifat independen dan mengawal proses pilkada sejak dari awal," ungkapnya.
"Setelah kami mendengar aspirasi dari berbagai pihak baik dari pegiat pemilu, masyarakat, juga dari para senior, mantan hakim, mantan ketua. Kami berpendapat pemantau pemilu sudah siap dengan alat buktinya yang akan dibawa ke MK. Karena ini kan gugatan perselisihan mengenai hasil pilkada. Dan yang diadu yaitu data valid jumlah jumlah perolehan suara," tambahnya.
Arief juga mengatakan, alasan pemantau pemilu mendapat legal standing untuk menggugat sebab pemantau pemilu sudah dari awal mengawal proses Pilkada. Arief melanjutkan, jika diserahkan kepada masyarakat pada umumnya, justru belum tentu mempunyai data yang valid mengenai jumlah suara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaTudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu dilakukan agar KPU independent, pemerintah hanya membiayai saja.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca Selengkapnya