Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, DPR Bandingkan Putusan Presidential Threshold

MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, DPR Bandingkan Putusan Presidential Threshold Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengaku cukup terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Menurut dia, butuh analisis ekstra untuk memahami isi putusan MK tersebut.

"Ya, cukup surprise putusan MK, butuh penalaran ekstra apakah yang diputuskan tersebut memang substansi konstitusional atau sebaliknya dari sebuah norma," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (26/5).

Sebab, kata Didik, mengubah masa jabatan pimpinan KPK seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.

Orang lain juga bertanya?

"Menurut hemat saya, objek putusan tersebut harusnya open legal policy. Pembentuk UU-lah yang diberikan hak dan kebebasan untuk merumuskan politik hukum dan menentukan norma hukumnya," jelasnya.

Terlebih, Didik menjelaskan, dalam mendesain tugas, fungsi dan kewenangan suatu lembaga tidaklah harus sama. "Tergantung juga tujuan dan karakteristik kelembagaannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," katanya.

Didik mempertanyakan pula alasan putusan (ratio decidendi) MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang menitikberatkan pada alasan keadilan, dalam kaitannya dengan putusan MK lainnya yang serupa.

Misalnya, putusan MK terkait presidential threshold yang menjadi kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang, di mana MK menolak uji materiil presidential threshold meski telah puluhan kali digugat.

"Logikanya, dengan penekanan keadilan, gugatan presidential threshold harus dikabulkan dan termasuk jika pembatasan usia dalam berbagai jabatan yang diatur di berbagai UU, seperti batas usia caleg, presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hakim, hakim agung, hakim MK, dan jabatan lainnya diajukan gugatan ke MK. Jangan sampai MK memberikan perlakuan yang berbeda," ucapnya.

Oleh karena itu, Didik mempertanyakan apakah putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akan memberikan kepastian hukum atau sebaliknya. Dia juga menengarai putusan tersebut berpotensi menjadi problematik dan memicu sejumlah diskursus publik.

"Apakah implikasi putusan tersebut ke depan terhadap berbagai pengaturan kebijakan hukum terbuka yang dimiliki pembentuk UU yang mengatur hal serupa, jika dihadapkan kepada kepada kewenangan MK sebagai final interpretator UUD? Apakah putusan tersebut memberikan kepastian hukum atau sebaliknya? Apakah putusan tersebut membawa kemanfaatan yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan?" tuturnya.

Dia pun mengingatkan agar MK sebagai the guardian of constitution harus senantiasa menjadi constitutional court dan bukan menjadi interest court atau bahkan political court.

"Jika melihat kewenangan besar yang dimiliki oleh MK, harusnya MK tidak boleh bertindak sebagai tirani justisia yang bisa merugikan kepentingan dan konstitusional yang lebih besar," katanya.

Sebelumnya, Kamis (25/5), Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Lima dari sembilan hakim MK bersepakat aturan masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024

Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024

DPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah
Said Abdullah Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Derah

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.

Baca Selengkapnya
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana
PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana

Masinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
PKS: Kuat Dugaan MK Bermain Politik jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
PKS: Kuat Dugaan MK Bermain Politik jika Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, semua gugatan terkait hal itu akan dibacakan pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR
Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR

Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Baca Selengkapnya
Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK
Dasco: Kalau Sampai Pendaftaran Calon Kepala Daerah RUU Pilkada Belum Disahkan, Kita Ikut Putusan MK

DPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya