MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, DPR Bandingkan Putusan Presidential Threshold
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengaku cukup terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Menurut dia, butuh analisis ekstra untuk memahami isi putusan MK tersebut.
"Ya, cukup surprise putusan MK, butuh penalaran ekstra apakah yang diputuskan tersebut memang substansi konstitusional atau sebaliknya dari sebuah norma," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (26/5).
Sebab, kata Didik, mengubah masa jabatan pimpinan KPK seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
"Menurut hemat saya, objek putusan tersebut harusnya open legal policy. Pembentuk UU-lah yang diberikan hak dan kebebasan untuk merumuskan politik hukum dan menentukan norma hukumnya," jelasnya.
Terlebih, Didik menjelaskan, dalam mendesain tugas, fungsi dan kewenangan suatu lembaga tidaklah harus sama. "Tergantung juga tujuan dan karakteristik kelembagaannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," katanya.
Didik mempertanyakan pula alasan putusan (ratio decidendi) MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang menitikberatkan pada alasan keadilan, dalam kaitannya dengan putusan MK lainnya yang serupa.
Misalnya, putusan MK terkait presidential threshold yang menjadi kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang, di mana MK menolak uji materiil presidential threshold meski telah puluhan kali digugat.
"Logikanya, dengan penekanan keadilan, gugatan presidential threshold harus dikabulkan dan termasuk jika pembatasan usia dalam berbagai jabatan yang diatur di berbagai UU, seperti batas usia caleg, presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hakim, hakim agung, hakim MK, dan jabatan lainnya diajukan gugatan ke MK. Jangan sampai MK memberikan perlakuan yang berbeda," ucapnya.
Oleh karena itu, Didik mempertanyakan apakah putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akan memberikan kepastian hukum atau sebaliknya. Dia juga menengarai putusan tersebut berpotensi menjadi problematik dan memicu sejumlah diskursus publik.
"Apakah implikasi putusan tersebut ke depan terhadap berbagai pengaturan kebijakan hukum terbuka yang dimiliki pembentuk UU yang mengatur hal serupa, jika dihadapkan kepada kepada kewenangan MK sebagai final interpretator UUD? Apakah putusan tersebut memberikan kepastian hukum atau sebaliknya? Apakah putusan tersebut membawa kemanfaatan yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan?" tuturnya.
Dia pun mengingatkan agar MK sebagai the guardian of constitution harus senantiasa menjadi constitutional court dan bukan menjadi interest court atau bahkan political court.
"Jika melihat kewenangan besar yang dimiliki oleh MK, harusnya MK tidak boleh bertindak sebagai tirani justisia yang bisa merugikan kepentingan dan konstitusional yang lebih besar," katanya.
Sebelumnya, Kamis (25/5), Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Lima dari sembilan hakim MK bersepakat aturan masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK tersebut karena pelaksanaan Pilkada akan segera dimulai akhir Agustus.
Baca SelengkapnyaMasinton menyebut, Istana kaget atas putusan MK lantaran mengubah syarat usia pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, semua gugatan terkait hal itu akan dibacakan pada hari ini.
Baca SelengkapnyaRapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Baca SelengkapnyaDPR membuka peluang mengikuti putusan MK terkait aturan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca Selengkapnya