Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK pertanyakan perbedaan isi gugatan baru presidential threshold

MK pertanyakan perbedaan isi gugatan baru presidential threshold MK tolak uji materi presidential threshold. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memulai sidang pendahuluan uji materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon yang menguji Pasal 222 ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Hakim konstitusi meminta, para pemohon menunjukkan masalah konstitusional yang baru. Pasalnya, dari 12 pemohon yang ada, pernah mengajukan terhadap pasal a quo.

"Tadi saya juga mau menekankan satu hal untuk membuktikan alasan, sebenarnya disebut di dalam hukum acara itu adalah bukan sekedar alasan, tapi alasan konstitusional baru. Artinya di situ ada, selalu ada argumen konstitusionalnya yang dikaitkan dengan ini," ucap hakim I Dewa Gede Palguna, di ruang sidang, Jakarta, Selasa (2/7).

Orang lain juga bertanya?

Dia pun meminta pemohon membuat matriks perbedaan gugatan sebelumnya dengan yang hari ini diajukan. Supaya ada perbedaan alasan konstitusional yang baru. "Yang untuk menjelaskan adanya perbedaan permohonan ini dan sebelumnya," ungkap Palguna.

Sementara itu, salah satu pemohon dalam perkara yang diberi nomor 49/PUU/XVI/2018, Hadar Nafis Gumay, mengatakan apa yang tertuang dalam pasal 222 sebenarnya bukan tata cara, melainkan syarat.

"Pasal 222 itu isinya penambahan syarat, bukan tata cara. Sehingga ini bertentangan dengan konstitusi kita," ungkap Hadar.

Mantan Komisioner KPU ini melihat, adanya ambang batas, jelas memperkecil ruang untuk terjadinya perubahan. Di mana hal itu merupakan esensi dalam pemilihan presiden.

"Contohnya partai baru yang belum ada di pemilu sebelumnya tidak punya ruang untuk mengajukan pasangan calon. Kemudian dengan adanya presidential threshold, berpotensi adanya calon hanya ada dua atau tunggal. Itu bertentangan betul dari konstitusi kita yang menyatakan presiden didapatkan lewat pemilihan. Pemilihan itu harus ada calon yang lebih dari satu," jelas Hadar.

Sementara itu, salah satu pemohon lainnya, Titi Anggraini yang juga Direktur Perludem menjelaskan, adanya Pasal 222 jelas memotong asas konstitusional dalam pengusulan presiden, berbeda dengan yang dikehendaki UUD 1945.

"Kami tegaskan ambang batas tidak dikenal dalam konstitusi kita. Dan bukan open legal policy. Bukan kebijakan politik hukum terbuka, tapi tertutup. Jadi yang kami dorong pengusulan capres dan cawapres sesuai konstitusi," pungkasnya.

Sebelumnya, Januari 2018 MK telah menolak uji materi tentang Ambang Batas Presiden. Majelis Hakim Anwar Usman mengingatkan salah satu substansi penting perubahan UUD 1945 adalah penguatan sistem pemerintahan presidensial.

Substansi ini, kata Anwar, merupakan salah satu dari lima kesepakatan politik penting, yang diterima secara aklamasi oleh seluruh fraksi yang ada di MPR tahun 1999, sebelum melakukan perubahan terhadap UUD 1945.

Selain itu, masih kata dia, memperkuat sistem presidensial juga memiliki makna lain dalam konteks sosio-politik. Makna lain itu, lanjutnya, mempertimbangkan kebhinekaan atau kemajemukan masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek, jabatan Presiden dan Wakil Presiden atau lembaga Kepresidenan.

Senada, Majelis Hakim Wahiduddin Adam mengatakan, jika mengacu pada Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, mendorong agar partai-partai memiliki platform, visi, atau ideologi yang sama atau serupa berkoalisi dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden.

"Sehingga ke depan diharapkan akan lahir koalisi yang permanen, sehingga dalam jangka panjang diharapkan akan terjadi penyederhanaan partai secara alamiah," ucap dia.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?
Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?

Dalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Dipimpin Anwar Usman
Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Dipimpin Anwar Usman

Anwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Usia Maksimal Capres-Cawapres, MK Dinilai Tersandera Rekam Jejak
Jelang Putusan Usia Maksimal Capres-Cawapres, MK Dinilai Tersandera Rekam Jejak

MK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Sebut MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Pekan Ini
Menkominfo Sebut MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Pekan Ini

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Parliamentary Threshold 4 Persen
MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Parliamentary Threshold 4 Persen

Hakim Saldi meminta pemerintah menjelaskan alasan empat persen dijadikan ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
Jelang Pendaftaran Pilkada, MK Segera Putus Uji Materi UU Pilkada
Jelang Pendaftaran Pilkada, MK Segera Putus Uji Materi UU Pilkada

MK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Jimly soal Dokumen Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani
Penjelasan Jimly soal Dokumen Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

Berkas itu dinyatakan sudah ditandatangani dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK ke Pelapor
VIDEO: Ketua MKMK ke Pelapor "Anda Maunya Langsung Pecat Saja, Aduh Kejam Sekali"

Ada sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya