MK pertanyakan perbedaan isi gugatan baru presidential threshold
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memulai sidang pendahuluan uji materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon yang menguji Pasal 222 ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Hakim konstitusi meminta, para pemohon menunjukkan masalah konstitusional yang baru. Pasalnya, dari 12 pemohon yang ada, pernah mengajukan terhadap pasal a quo.
"Tadi saya juga mau menekankan satu hal untuk membuktikan alasan, sebenarnya disebut di dalam hukum acara itu adalah bukan sekedar alasan, tapi alasan konstitusional baru. Artinya di situ ada, selalu ada argumen konstitusionalnya yang dikaitkan dengan ini," ucap hakim I Dewa Gede Palguna, di ruang sidang, Jakarta, Selasa (2/7).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Dia pun meminta pemohon membuat matriks perbedaan gugatan sebelumnya dengan yang hari ini diajukan. Supaya ada perbedaan alasan konstitusional yang baru. "Yang untuk menjelaskan adanya perbedaan permohonan ini dan sebelumnya," ungkap Palguna.
Sementara itu, salah satu pemohon dalam perkara yang diberi nomor 49/PUU/XVI/2018, Hadar Nafis Gumay, mengatakan apa yang tertuang dalam pasal 222 sebenarnya bukan tata cara, melainkan syarat.
"Pasal 222 itu isinya penambahan syarat, bukan tata cara. Sehingga ini bertentangan dengan konstitusi kita," ungkap Hadar.
Mantan Komisioner KPU ini melihat, adanya ambang batas, jelas memperkecil ruang untuk terjadinya perubahan. Di mana hal itu merupakan esensi dalam pemilihan presiden.
"Contohnya partai baru yang belum ada di pemilu sebelumnya tidak punya ruang untuk mengajukan pasangan calon. Kemudian dengan adanya presidential threshold, berpotensi adanya calon hanya ada dua atau tunggal. Itu bertentangan betul dari konstitusi kita yang menyatakan presiden didapatkan lewat pemilihan. Pemilihan itu harus ada calon yang lebih dari satu," jelas Hadar.
Sementara itu, salah satu pemohon lainnya, Titi Anggraini yang juga Direktur Perludem menjelaskan, adanya Pasal 222 jelas memotong asas konstitusional dalam pengusulan presiden, berbeda dengan yang dikehendaki UUD 1945.
"Kami tegaskan ambang batas tidak dikenal dalam konstitusi kita. Dan bukan open legal policy. Bukan kebijakan politik hukum terbuka, tapi tertutup. Jadi yang kami dorong pengusulan capres dan cawapres sesuai konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Januari 2018 MK telah menolak uji materi tentang Ambang Batas Presiden. Majelis Hakim Anwar Usman mengingatkan salah satu substansi penting perubahan UUD 1945 adalah penguatan sistem pemerintahan presidensial.
Substansi ini, kata Anwar, merupakan salah satu dari lima kesepakatan politik penting, yang diterima secara aklamasi oleh seluruh fraksi yang ada di MPR tahun 1999, sebelum melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
Selain itu, masih kata dia, memperkuat sistem presidensial juga memiliki makna lain dalam konteks sosio-politik. Makna lain itu, lanjutnya, mempertimbangkan kebhinekaan atau kemajemukan masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek, jabatan Presiden dan Wakil Presiden atau lembaga Kepresidenan.
Senada, Majelis Hakim Wahiduddin Adam mengatakan, jika mengacu pada Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, mendorong agar partai-partai memiliki platform, visi, atau ideologi yang sama atau serupa berkoalisi dalam mencalonkan presiden dan wakil presiden.
"Sehingga ke depan diharapkan akan lahir koalisi yang permanen, sehingga dalam jangka panjang diharapkan akan terjadi penyederhanaan partai secara alamiah," ucap dia.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
Baca SelengkapnyaMK menghadapi tantangan yang lebih berat karena rekam jejak di putusan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi meminta pemerintah menjelaskan alasan empat persen dijadikan ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaMK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.
Baca SelengkapnyaBerkas itu dinyatakan sudah ditandatangani dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaJumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca Selengkapnya