Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK pertimbangkan proses sengketa Pilkada jika suara di atas 2 persen

MK pertimbangkan proses sengketa Pilkada jika suara di atas 2 persen Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan memproses sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) meski selisih suara yang dijadikan syarat pengajuan sengketa melebihi batas. Sesuai Pasal 158 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, batas maksimal selisih suara untuk pengajuan sengketa hasil Pilkada ditetapkan sebesar 2 persen. Aturan ini dikritik pemerhati pilkada.

Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan, dalam proses penyelesaian sengketa pilkada, pemohon akan ditanya dan diminta menunjukkan bukti. Jika selisih suara di atas ketentuan namun pemohon dapat menunjukkan bukti, maka perkara bisa dilanjutkan. Dia beralasan menggunakan landasan internal.

"MK akan mempertimbangkan untuk meneruskan perkara tersebut ke pemeriksaan pokok perkara," kata Arief ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/1).

Aturan batas maksimal selisih suara untuk pengajuan sengketa Pilkada menimbulkan pro kontra lantaran dianggap terlalu ketat dan bisa dijadikan senjata bagi MK untuk menggugurkan permohonan yang tidak memenuhi ketentuan selisih suara tanpa melihat adakah substansi atau permasalahan lain dalam proses penyelenggaraan pilkada tersebut.

Arief menuturkan, dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada, pihaknya berdiri di atas Undang-Undang. Sehingga jika ada keberatan dengan isi Undang-Undang seharusnya mengajukan judicial review.

"Jangan sekarang sudah berjalan lalu protes. Kalau mau, silakan ajukan judicial review, tapi kan berlakunya untuk pemilu berikutnya karena ini tidak berlaku surut," katanya.

"Kalau ada masyarakat misal pemerhati pilkada, keberatan dengan Undang-Undang tersebut kenapa tidak judicial review pasal 158?" tambahnya.

Arief mengklaim, MK tengah fokus menangani perkara perselisihan hasil pilkada serentak. Sehingga jika ada permohoman uji materi undang-undang akan dikesampingkan lebih dulu.

"Sehingga dalam memproses perkara perselisihan hasil pilkada, MK harus tunduk pada UU yang berlaku. Kalau kita langgar Undang-Undang kan bahaya, kan terkait kode etik dan aturan perundang-undangan. Tidak boleh melanggar Undang-Undang. Itu prinsip umum," bebernya.

Dia juga menepis anggapan bahwa MK hanya melihat aturan selisih suara dalam menyeleksi permohonan yang masuk. "Ada proses pengkajian lebih lanjut terhadap seluruh permohonan yang masuk. Pada 4 dan 5 Januari 2016, MK akan menggelar perkara internal. Sedangkan persidangan perselisihan hasil pilkada baru akan digelar 7 Januari mendatang,"jelasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deddy PDIP
VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
PPP Minta Dukungan PKB untuk Lolos 'Parlementary Threshold' di MK
PPP Minta Dukungan PKB untuk Lolos 'Parlementary Threshold' di MK

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berharap PPP lolos ambang batas parlemen dari perjuangannya di MK.

Baca Selengkapnya
Jalan PPP Menuju Senayan Makin Teracam Kandas
Jalan PPP Menuju Senayan Makin Teracam Kandas

Terdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah
Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK: Cegah Monopoli Calon Kepala Daerah

Pakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Putusan MK soal Pilkada: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntut!
VIDEO: PDIP Putusan MK soal Pilkada: Keadilan Cari Jalan Sendiri, Keserakahan Bertemu Jalan Buntut!

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon

Gugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya

Berdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya