MK putuskan mantan napi boleh ikut Pilkada di Aceh
Merdeka.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 67 (2) UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diajukan mantan narapidana Abdullah Puteh.
"Majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Arif Hidayat di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Jakarta (23/8).
Dalam permohonan uji materi itu, Abdullah Puteh merasa dirinya terdiskriminasi tak bisa ikut serta dalam pilkada serentak karena pernah menjadi narapidana sebagaimana yang telah ditetapkan oleh UU yang diujimaterikan.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
Hasilnya, majelis hakim MK memutuskan untuk menerima uji materi tersebut dengan pertimbangan dalil mengenai pasal Pasal67 ayat (2) huruf g UU 11/2006 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Abdullah Puteh, Supriyadi Adi mengatakan, menilai keputusan yang diambil oleh majelis hakim MK sudah tepat. Sebab, meskipun Aceh diatur oleh UU spesial, namun seharusnya dalam aturan tersebut tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
"Makanya dengan ini kita uji, karena sudah ada yurisprudensi dari MK yang nomor 42 tadi disebutkan bahwa narapida itu sudah tidak berlaku. Yang terkait dengan UU itu kan sudah dikabulkan oleh MK tapi UU Aceh masih mengatur, makanya waktu itu kita uji, nah sekarang semua aturan pilkada salah satunya dengan mantan narapidana sudah tidak ada masalah," terang Supriyadi.
Dalam putusan tersebut, kata Supriyadi, mantan narapidana diperbolehkan untuk mengikuti proses pemilihan kepala daerah. Dengan catatan sepanjang, dalam prosesnya mengatakan secara jujur bahwa dirinya pernah menjadi narapidana.
"Ya jadi kata majelis tadi menyebutkan boleh dengan catatan mengatakan kepada publik bahwa dia mantan napi," ujar Supriyadi.
Supriyadi menambahkan, saat ini Abdullah Puteh telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Aceh dari jalur independen.
"Dia sudah daftar dan memang saat ini belum diverifikasi dan sekarang kalau dilakukan verifikasi akan semakin kuat," tutup Supriyadi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian, terkait gugatan capres cawapres
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaDia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menyebut keputusan MK terkait batas usia Capres Cawapres bersifat mengikat.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca Selengkapnya