Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK putuskan mantan napi boleh ikut Pilkada di Aceh

MK putuskan mantan napi boleh ikut Pilkada di Aceh Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 67 (2) UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diajukan mantan narapidana Abdullah Puteh.

"Majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Arif Hidayat di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Jakarta (23/8).

Dalam permohonan uji materi itu, Abdullah Puteh merasa dirinya terdiskriminasi tak bisa ikut serta dalam pilkada serentak karena pernah menjadi narapidana sebagaimana yang telah ditetapkan oleh UU yang diujimaterikan.

Hasilnya, majelis hakim MK memutuskan untuk menerima uji materi tersebut dengan pertimbangan dalil mengenai pasal Pasal67 ayat (2) huruf g UU 11/2006 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Abdullah Puteh, Supriyadi Adi mengatakan, menilai keputusan yang diambil oleh majelis hakim MK sudah tepat. Sebab, meskipun Aceh diatur oleh UU spesial, namun seharusnya dalam aturan tersebut tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

"Makanya dengan ini kita uji, karena sudah ada yurisprudensi dari MK yang nomor 42 tadi disebutkan bahwa narapida itu sudah tidak berlaku. Yang terkait dengan UU itu kan sudah dikabulkan oleh MK tapi UU Aceh masih mengatur, makanya waktu itu kita uji, nah sekarang semua aturan pilkada salah satunya dengan mantan narapidana sudah tidak ada masalah," terang Supriyadi.

Dalam putusan tersebut, kata Supriyadi, mantan narapidana diperbolehkan untuk mengikuti proses pemilihan kepala daerah. Dengan catatan sepanjang, dalam prosesnya mengatakan secara jujur bahwa dirinya pernah menjadi narapidana.

"Ya jadi kata majelis tadi menyebutkan boleh dengan catatan mengatakan kepada publik bahwa dia mantan napi," ujar Supriyadi.

Supriyadi menambahkan, saat ini Abdullah Puteh telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Aceh dari jalur independen.

"Dia sudah daftar dan memang saat ini belum diverifikasi dan sekarang kalau dilakukan verifikasi akan semakin kuat," tutup Supriyadi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gerindra Gembira Putusan MK Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo
VIDEO: Gerindra Gembira Putusan MK Bikin Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo

Ketua harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian, terkait gugatan capres cawapres

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan
Menko Luhut Tanggapi Heboh Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Ada Pihak yang Diuntungkan

Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Dampak Putusan MK di Pilkada Bogor
Dampak Putusan MK di Pilkada Bogor

Dia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TEGAS Wapres Maruf Amin Pemerintah Terima Putusan MK Soal Aturan Capres-Cawapres
VIDEO: TEGAS Wapres Maruf Amin Pemerintah Terima Putusan MK Soal Aturan Capres-Cawapres

Wakil Presiden Maruf Amin menegaskan akan menerima semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu aturan capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Mahfud MD menyebut keputusan MK terkait batas usia Capres Cawapres bersifat mengikat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deddy PDIP
VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur Itu

Hakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.

Baca Selengkapnya