MK putuskan Pilgub Maluku Utara diulang
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun gugatan ini diajukan oleh pasangan salah satu paslon pilgub Maluku Utara yakni Abdul Gani Kasuba-M Yasin, yang tak terima dengan hasil Pilkada, yang memenangkan paslon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, dalam putusannya, Senin (17/9).
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemungutan suara di 6 desa. Di antaranya, Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kenapa pemilu susulan di Demak diadakan? 'Meskipun saat ini masih mengungsi ke rumah saudara di Kudus, namun saya bersama istri tetap antusias menggunakan hak pilih karena itu sudah kewajiban sebagai warga negara,' kata Sunoto, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, yang saat hari pemilu susulan digelar, rumahnya masih terendam banjir.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
"Serta pelanggaran di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018," tutur Hakim Anwar.
Selain itu, masih kata dia, Mahkamah juga memerintahkan, PSU ini harus segera dilakukan.
"Dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan," jelas Hakim Anwar.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan fakta, bahwa di beberapa TPS terdapat pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018 (saat pemungutan suara) dan belum menikah. Selain itu, Pada sebagian besar Formulir C7-KWK dan Formulir A.Tb-KWK, tulisan nama pemilih sangat serupa dan sebangun serta tidak ditandatangani oleh petugas KPPS.
Selain itu, Mahkamah juga menemukan pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan terdapat Beberapa NIK yang tertera dalam Formulir A.Tb-KWK tidak ditemukan dalam mesin pencarian.
Karenanya, pemilihan ulang ini, dalam rangka untuk menjamin terselenggaranya pemungutan suara ulang dengan benar yang mencerminkan kedaulatan rakyat.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang.
Baca SelengkapnyaPerkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaPartai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.
Baca SelengkapnyaPKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan calon legislatif PKB di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
Baca SelengkapnyaPerintah menggelar pencoblosan ulang itu diputuskan MK dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pileg 2024 diajukan Caleg Gerindra Hendry Juanda.
Baca SelengkapnyaSeharusnya Partai NasDem memeroleh 6.542 suara, namun KPU menetapkan sebesar 4.124 suara.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaAda pelanggaran terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara.
Baca SelengkapnyaAnggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, rekap suara ulang untuk DPRD Jakarta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di wilayah Jakut.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi dilakukan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait data perolehan suara tidak jelas pada ratusan TPS di Cilincing.
Baca SelengkapnyaGugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca SelengkapnyaSyarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Baca Selengkapnya