Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK putuskan Pilgub Maluku Utara diulang

MK putuskan Pilgub Maluku Utara diulang Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun gugatan ini diajukan oleh pasangan salah satu paslon pilgub Maluku Utara yakni Abdul Gani Kasuba-M Yasin, yang tak terima dengan hasil Pilkada, yang memenangkan paslon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, dalam putusannya, Senin (17/9).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menilai telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemungutan suara di 6 desa. Di antaranya, Desa Bobaneigo, Desa Pasir Putih, Desa Tetewang, Desa Gamsungi, Desa Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao.

Orang lain juga bertanya?

"Serta pelanggaran di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018," tutur Hakim Anwar.

Selain itu, masih kata dia, Mahkamah juga memerintahkan, PSU ini harus segera dilakukan.

"Dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan," jelas Hakim Anwar.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan fakta, bahwa di beberapa TPS terdapat pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun pada tanggal 27 Juni 2018 (saat pemungutan suara) dan belum menikah. Selain itu, Pada sebagian besar Formulir C7-KWK dan Formulir A.Tb-KWK, tulisan nama pemilih sangat serupa dan sebangun serta tidak ditandatangani oleh petugas KPPS.

Selain itu, Mahkamah juga menemukan pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan terdapat Beberapa NIK yang tertera dalam Formulir A.Tb-KWK tidak ditemukan dalam mesin pencarian.

Karenanya, pemilihan ulang ini, dalam rangka untuk menjamin terselenggaranya pemungutan suara ulang dengan benar yang mencerminkan kedaulatan rakyat.

Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan NasDem Sebagian Dikabulkan MK, Surat Suara di 7 TPS Papua Barat Bakal Dihitung Ulang
Gugatan NasDem Sebagian Dikabulkan MK, Surat Suara di 7 TPS Papua Barat Bakal Dihitung Ulang

MK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang.

Baca Selengkapnya
Gugatan Demokrat Terkait Hasil Pileg 2024 Dikabulkan MK, Penghitungan Suara di 233 TPS di Cilincing Diulang
Gugatan Demokrat Terkait Hasil Pileg 2024 Dikabulkan MK, Penghitungan Suara di 233 TPS di Cilincing Diulang

Perkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK

Partai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, PKB Minta MK Kembalikan Suara Caleg yang Dikurangi KPU
Sengketa Pileg 2024, PKB Minta MK Kembalikan Suara Caleg yang Dikurangi KPU

PKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan calon legislatif PKB di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

Baca Selengkapnya
Surat Suara Terbukti Dicoblos Kades di Cianjur, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Lima TPS
Surat Suara Terbukti Dicoblos Kades di Cianjur, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang di Lima TPS

Perintah menggelar pencoblosan ulang itu diputuskan MK dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pileg 2024 diajukan Caleg Gerindra Hendry Juanda.

Baca Selengkapnya
NasDem Klaim Kehilangan 2.400 Suara di Mimika Papua Tengah
NasDem Klaim Kehilangan 2.400 Suara di Mimika Papua Tengah

Seharusnya Partai NasDem memeroleh 6.542 suara, namun KPU menetapkan sebesar 4.124 suara.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya
MK Tolak Seluruh Permohonan PKB soal Pengurangan Suara di Sigi, Ini Alasannya

MK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.

Baca Selengkapnya
Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang Pileg Dapil Maluku Utara, Ini Alasannya
Gerindra Minta Pemungutan Suara Ulang Pileg Dapil Maluku Utara, Ini Alasannya

Ada pelanggaran terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara.

Baca Selengkapnya
Laksanakan Putusan MK, KPU Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS
Laksanakan Putusan MK, KPU Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, rekap suara ulang untuk DPRD Jakarta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di wilayah Jakut.

Baca Selengkapnya
KPU Gelar Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD DKI Jakarta di 233 TPS Cilincing
KPU Gelar Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD DKI Jakarta di 233 TPS Cilincing

Rekapitulasi dilakukan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait data perolehan suara tidak jelas pada ratusan TPS di Cilincing.

Baca Selengkapnya
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon

Gugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.

Baca Selengkapnya
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6
Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Syarat Keterwakilan Perempuan Tak Sesuai, MK Minta PSU Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6

Baca Selengkapnya