Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Sebut Bukti Tertulis Lebih Penting dari Saksi dalam Sengketa PHPU Legislatif

MK Sebut Bukti Tertulis Lebih Penting dari Saksi dalam Sengketa PHPU Legislatif Sidang Perdana PHPU Pemilu 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif dengan agenda mendengar keterangan saksi. Sidang dibagi menjadi tiga panel.

Di panel 1 sebelum mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua Arief Hidayat mengingatkan saksi yang akan memberikan keterangan tidak memiliki posisi penting dalam PHPU legislatif.

Ia mengatakan, pertimbangan terpenting dalam sengketa PHPU legislatif adalah bukti tertulis, berbeda dengan persidangan pidana.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam perkara pidana, satu saksi bukanlah saksi. Tetapi dalam PHPU, saksi tidak menduduki posisi yang penting. Posisi penting dalam PHPU adalah bukti tertulis. Kalau biasa beracara pidana, jangan dimainkan ke sini," ujar Arief, Jakarta, Selasa (23/7).

Bahkan, pemohon bisa tidak mendatangkan saksi jika yakin bukti tertulis bisa meyakinkan hakim sebagaimana dalil pemohon sebab bukti utama adalah surat.

Arief membandingkan dengan sengketa PHPU Pilpres yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, namun jumlah saksi yang dihadirkan hanya 15 orang. Para pihak saat sengketa Pilpres, kata dia, lebih pada beradu alat bukti surat dan tulisan dibandingkan saksi yang jumlahnya terbatas.

"Pilpres seluruh Indonesia, saksinya berapa? 15 orang saja. Kenapa? Karena kita lihat bukti-bukti tertulisnya. Kantor MK sekarang seperti gudang, penuh dengan berkas-berkas," tukasnya.

Nilai pembuktian antara alat bukti di perkara pidana memang berbeda dengan dengan perkara PHPU. Hirarki alat bukti dalam perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Keterangan saksi menempati urutan pertama dan surat berada di urutan ketiga.

Sementara hirarki alat bukti dalam perkara PHPU legislatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Pileg adalah surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, alat bukti lain dan petunjuk. Surat atau tulisan menduduki posisi tertinggi.

Alat bukti surat atau tulisan, antara lain keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden, keputusan KPU penetapan nomor urut paslon presiden dan wakil presiden, Berita Acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh penyelenggara pemilu sesuai tingkatan mulai dari KPPS hingga KPU RI, salinan putusan pengadilan yang inkrah dan dokumen tertulis lainnya.

Alat bukti keterangan saksi dan ahli dapat berasal dari para pihak baik pemohon, termohon, pihak terkait maupun Bawaslu. Karena sidangnya bersifat speedy trial, saksi dan ahli dibatasi oleh MK.

MK juga bisa memanggil pihak lain untuk memberikan keterangan jika dinilai perlu oleh MK. Sedangkan alat bukti lain adalah informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Alat bukti petunjuk adalah hasil pengamatan hakim terhadap rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lainnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli

KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.

Baca Selengkapnya
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Hari Ini

MK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.

Baca Selengkapnya
Deretan Saksi & Ahli Kubu AMIN Bersaksi di Sidang MK Hari Ini, Ada Nama Faisal Basri
Deretan Saksi & Ahli Kubu AMIN Bersaksi di Sidang MK Hari Ini, Ada Nama Faisal Basri

Ada 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 106 Perkara
MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Hari Ini, Total 106 Perkara

Sidang akan berlangsung secara maraton selama sepekan ke depan atau tepatnya 3 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg 29 April 2024
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg 29 April 2024

Sidang perdana sengketa Pileg digelar pada 29 April 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan
Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar 22 April 2024, Agenda Pembacaan Putusan

Sidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan 37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini
MK Putuskan 37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

Sisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN
Agenda Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini: Pemeriksaan Saksi & Ahli dari Kubu AMIN

Sesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.

Baca Selengkapnya
Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman

Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman

Baca Selengkapnya
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024
Pekan Depan, MK Sidangkan 297 Perkara Sengketa Pileg 2024

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024

Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).

Baca Selengkapnya