MK Sebut Bukti Tertulis Lebih Penting dari Saksi dalam Sengketa PHPU Legislatif
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif dengan agenda mendengar keterangan saksi. Sidang dibagi menjadi tiga panel.
Di panel 1 sebelum mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua Arief Hidayat mengingatkan saksi yang akan memberikan keterangan tidak memiliki posisi penting dalam PHPU legislatif.
Ia mengatakan, pertimbangan terpenting dalam sengketa PHPU legislatif adalah bukti tertulis, berbeda dengan persidangan pidana.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Dalam perkara pidana, satu saksi bukanlah saksi. Tetapi dalam PHPU, saksi tidak menduduki posisi yang penting. Posisi penting dalam PHPU adalah bukti tertulis. Kalau biasa beracara pidana, jangan dimainkan ke sini," ujar Arief, Jakarta, Selasa (23/7).
Bahkan, pemohon bisa tidak mendatangkan saksi jika yakin bukti tertulis bisa meyakinkan hakim sebagaimana dalil pemohon sebab bukti utama adalah surat.
Arief membandingkan dengan sengketa PHPU Pilpres yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, namun jumlah saksi yang dihadirkan hanya 15 orang. Para pihak saat sengketa Pilpres, kata dia, lebih pada beradu alat bukti surat dan tulisan dibandingkan saksi yang jumlahnya terbatas.
"Pilpres seluruh Indonesia, saksinya berapa? 15 orang saja. Kenapa? Karena kita lihat bukti-bukti tertulisnya. Kantor MK sekarang seperti gudang, penuh dengan berkas-berkas," tukasnya.
Nilai pembuktian antara alat bukti di perkara pidana memang berbeda dengan dengan perkara PHPU. Hirarki alat bukti dalam perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Keterangan saksi menempati urutan pertama dan surat berada di urutan ketiga.
Sementara hirarki alat bukti dalam perkara PHPU legislatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Pileg adalah surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, alat bukti lain dan petunjuk. Surat atau tulisan menduduki posisi tertinggi.
Alat bukti surat atau tulisan, antara lain keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden, keputusan KPU penetapan nomor urut paslon presiden dan wakil presiden, Berita Acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh penyelenggara pemilu sesuai tingkatan mulai dari KPPS hingga KPU RI, salinan putusan pengadilan yang inkrah dan dokumen tertulis lainnya.
Alat bukti keterangan saksi dan ahli dapat berasal dari para pihak baik pemohon, termohon, pihak terkait maupun Bawaslu. Karena sidangnya bersifat speedy trial, saksi dan ahli dibatasi oleh MK.
MK juga bisa memanggil pihak lain untuk memberikan keterangan jika dinilai perlu oleh MK. Sedangkan alat bukti lain adalah informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Alat bukti petunjuk adalah hasil pengamatan hakim terhadap rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lainnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.
Baca SelengkapnyaMK mulai menyidangkan sengketa Pileg atau Pemilu Legislatif hari ini.
Baca SelengkapnyaAda 11 saksi dan 7 ahli yang dibawa oleh Timnas Amin. Sebelum sidang dimulai mereka disumpah oleh majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSidang akan berlangsung secara maraton selama sepekan ke depan atau tepatnya 3 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaSidang perdana sengketa Pileg digelar pada 29 April 2024.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaSisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaJuru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah meregistrasi 297 perkara.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca Selengkapnya