Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK seharusnya bukan Mahkamah Kalkulator

MK seharusnya bukan Mahkamah Kalkulator Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Perselisihan hasil Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK punya pekerjaan rumah banyak tahun ini. Ada 147 laporan gugatan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun lalu. Namun, MK masih dianggap hanya menyelesaikan perselisihan berbasis data angka perolehan suara.

Koordinator Pemantauan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi Mahkamah Kalkulator yang hanya mengadili persoalan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 dari ketetapan angka perolehan suara.

"Jika menguak proses perselisihan hasil di MK dalam Pilkada, MK bukan hanya jadi Mahkamah Kalkulator yang hanya mengadili persoalan ketetapan angka hasil perolehan suara calon saja namun MK seharusnya masuk ke pemeriksaan yang substansi," ucapnya ketika di konferensi pers 'Sengketa Pilkada: bukan semata soal angka dan suara' di kantor Perludem, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (3/12).

Orang lain juga bertanya?

Dia menuturkan, dalam penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada, MK harus berdiri di atas Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam penyelesaian sengketa, tidak hanya berkutat pada polemik hasil suara.

"MK tidak bisa hanya menguji dalam rekapitulasi sehingga MK harus lebih melihat materil. Muncul keputusan tidak hanya soal suara tapi kepada proses pemilu itu berjalan," lanjutnya.

Fadil meminta MK menekankan penyelesaian hasil sengketa pada persoalan substansi, bukan hanya permasalahan angka dan suara. "Dengan menggali persoalan substantif, mk akan lebih bisa melihat integritas pelaksanaan pilkada secara keseluruhan," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK: Tidak Pada Tempatnya bila Mahkamah jadi Tumpuan Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu
Hakim MK: Tidak Pada Tempatnya bila Mahkamah jadi Tumpuan Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu

Hakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Gugatan ke MK: Bukan Cari Menang Tapi ‘Beyond Election’ Masa Depan
Mahfud soal Gugatan ke MK: Bukan Cari Menang Tapi ‘Beyond Election’ Masa Depan

Tujuan gugatan dilakukan semata-mata untuk mencari perbaikan demi masa depan.

Baca Selengkapnya
Khawatirnya Tim Ganjar-Mahfud MK Bakal Berubah jadi Mahkamah Kalkulator
Khawatirnya Tim Ganjar-Mahfud MK Bakal Berubah jadi Mahkamah Kalkulator

Demikian hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis yang telah siap membeberkan bukti kecurangan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Saldi Isra Keras MK Bukan 'Keranjang Sampah' Tumpuan Penyelesaian Pemilu
VIDEO: Hakim Saldi Isra Keras MK Bukan 'Keranjang Sampah' Tumpuan Penyelesaian Pemilu

Saldi Isra mengatakan masih ada lembaga lain yang bisa menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu bahkan Gakkumdu.

Baca Selengkapnya
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Hakim MK Saldi Isra Ingatkan DPR Jalankan Hak Angket Pemilu, Jangan Lepas Tangan!
VIDEO: Tegas Hakim MK Saldi Isra Ingatkan DPR Jalankan Hak Angket Pemilu, Jangan Lepas Tangan!

Saldi Isra tegas mengingatkan DPR untuk tetap menjalankan fungsi hak angket sebagai lembaga politik

Baca Selengkapnya
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan

Dia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.

Baca Selengkapnya