Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK: Soal eks Napi korupsi dilarang nyaleg, MA tak perlu tunggu MK

MK: Soal eks Napi korupsi dilarang nyaleg, MA tak perlu tunggu MK Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan perkara boleh tidaknya eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Salah satu alasannya, karena ada Undang-undang Pemilu yang tengah diuji oleh MK.

Sementara, yang digugat di MA adalah PKPU. Produk turunan dari UU Pemilu yang mengatur larangan eks napi korupsi jadi Caleg.

Terkait hal itu, juru bicara MK Fajar Laksono, membenarkan adanya uji materi UU Pemilu yang tengah diuji. Namun, itu tak menjadikan MA untuk menunda.

"Betul Undang-undang Pemilu sedang diuji oleh MK, tapi yang diuji di MK itu tak ada kaitannya dengan norma yang diuji di MA. Norma PKPU yang diuji di MA itu tidak ada kaitannya dengan yang diuji oleh MK," ucap Fajar, Selasa (4/9).

Dia menegaskan, tidak alasan MA untuk menunda uji materi PKPU dengan dalihnya. Karena norma yang diuji di MK berkaitan dengan masa jabatan Wapres, dana kampanye, citra diri, serta ambang batas Presiden.

"Nah enggak ada hubungannya, enggak ada kaitannya norma yang sedang diuji di Mahkamah Agung, lanjut mestinya, tidak ada alasan menunggu putusan MK," ungkap Fajar.

Dia menuturkan, itu juga tertuang dalam putusan nomor perkara 93/PUU-XV/2017, dimana menguji UU MK Pasal 55, yang diuji berkaitan frasa dihentikan.

"Jadi di situ disinggung sepanjang norma itu berkaitan. Kalau itu tak berkaitan, apa yang ditunggu," jelas Fajar.

Karenanya, masih kata dia, MA harus segera memerika dan bisa memutuskan. Tida ada alasan untuk menunda lagi.

"Harus segera memeriksa dan boleh memutus. Tidak boleh menunda, karena normanya tidak berkaitan. Bayangkan kalau nanti MK belum memutuskan kemudian ada lagi (yang melakukan uji materi). Sampai kiamat enggak selesai," pungkasnya.

Sebelumnya, juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, sebenarnya pihak MA akan tetap menunggu dari Mahkamah Konstitusi, yang masih ada uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya hal ini sesuai dengan UU MK Nomor 24 tahun 2003 Pasal 53 dan Pasal 55.

Suhadi menerangkan, PKPU merupakan produk turunan dari UU Pemilu tersebut. Sehingga, masih mengacu sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.

Diketahui dalam Pasal 53 berbunyi; Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Sedangkan Pasal 55 berbunyi; Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Nah itulah dasarnya MA belum memeriksa perkara itu, kalau belum semua putusan judical review di MK yang menyangkut undang-undang pemilihan itu. Sampai sekarang belum semuanya diputus oleh MK. Di situlah yang ditunggu oleh MA," jelas Suhadi.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Alasan MK Belum Agendakan Pembacaan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Jelang Pendaftaran Pilkada, MK Segera Putus Uji Materi UU Pilkada
Jelang Pendaftaran Pilkada, MK Segera Putus Uji Materi UU Pilkada

MK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Sebut MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Pekan Ini
Menkominfo Sebut MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Pekan Ini

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi

Aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU Jakarta Bakal Ikuti Keputusan Pusat soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik
PDIP: Pro Kontra Putusan MK karena Ada Intervensi Kepentingan Politik

PDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya