MK terima gugatan Ade Ruhandi-Inggrid Kansil dalam Pilkada Bogor
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan permohonan yang dilayangkan pasangan Ade Ruhandi-Inggrid Kansil (JADI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor selaku termohon atas hasil pleno pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018.
Melalui surat akta registrasi perkara konstitusi nomor 28/3/PAN.MK/2018, bahwa gugatan pemohon pasangan tersebut kepada KPU Kabupaten Bogor telah memenuhi syarat.
Pengacara pasangan Ade Ruhandi-Inggrid Kansil, Herdiyan Nuryadin mengatakan, dengan terpenuhinya syarat tersebut, maka gugatan Pilkada Kabupaten Bogor akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
Menurut Herdiyan, sidang pemeriksaan pendahuluan di MK akan dimulai pada Kamis (26/7). Sementara, untuk hasil keputusannya paling lambat Jumat (14/9) mendatang.
"Sesuai Pasal 50 Ayat (1) PMK 5/2017, penyelesaian PHP Pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi," ucap Herdiyan, Senin (23/7).
Sementara itu, Ade Ruhendi mengungkapkan bersama pasangannya, Ingrid Kansil, telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan itu pada tim kuasa hukum. Menurut Ade, demi menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat, perjuangan akan terus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
"Mari kita berdoa agar kuasa hukum berjuang di MK, diberikan kemudahan dan kelancaran. Saya juga meminta agar masyarakat maupun tim pendukung untuk tetap menjaga kondusifitas di Kabupaten Bogor dan bersabar sambil berdoa yang terbaik agar perjuangan demi membahagiakan rakyat ini cepat terwujud," sebutnya.
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Akhmad Munjin mengaku, jajarannya siap menghadapi persidangan gugatan perselisihan suara di Pilbup Bogor.
Ia menjelaskan, soal kemungkinan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor bakal diulang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor nantinya akan menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Kami hanya menganggarkan Pilbup susulan. Itu pun jika terjadi peristiwa seperti bencana. Kalau sampai diulang, kami belum antisipasi. Tetapi ke depan kami akan anggarkan dalam APBD Kabupaten Bogor," sebut dia.
Sebelumnya, aksi protes sempat mewarnai hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.
Protes dilakukan karena beberapa peserta rapat pleno menduga telah terjadi kecurangan dalam kontestasi pesta demokrasi lima tahunan itu.
Dalam rapat pleno yang berlangsung sejak Kamis (5/7) hingga Jumat (6/7) lalu itu, KPU Kabupaten Bogor menetapkan pasangan nomor urut dua, Ade Yasin-Iwan Setiawan, menang dengan perolehan suara terbanyak sebesar 41,14 persen.
Pasangan yang diusung PPP, PKB dan Gerindra, ini unggul tipis dengan mengantongi 912.221 suara sah.
Sementara, paslon nomor urut tiga yang diusung Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, PKPI dan Partai Berkarya, Ade Ruhandi-Ingrid Kansil, berada di posisi kedua dengan raihan 859.444 suara atau 38,74 persen.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arsjad Rasjid dianggap masih menjadi Ketua Umum Kadin, dan Anindya Bakrie sebagai Dewan Pertimbangan Kadin.
Baca SelengkapnyaUsai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.
Baca SelengkapnyaDia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada cabup Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.
Baca SelengkapnyaPDIP bisa bergerak secara mandiri untuk mengusung Calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan sudah terjadwal untuk mendaftarkan calonnya ke KPU Kabupaten Bogor pada pukul 20.00 WIB. Namun hingga petang, rekomendasinya tidak kunjung turun.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaRudy Susmanto-Jaro Ade diusung Gerindra dan tujuh partai politik dan seluruh partai non-parlemen di Pilkada Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaPutusan itu membawa angin segar untuk Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung calon gubernur sendiri.
Baca SelengkapnyaPDIP dan Golkar mengusung pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ade Ruhandi alias Jaro Ade serta Musyafaur Rahman atau Kang Mus
Baca SelengkapnyaKetua Umum partai PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan sudah tidak ada niat lagi untuk bersama Anies Baswedan dalam Pilkada DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua Pemenangan Pilkada Partai Golkar Kabupaten Bogor, Samsul Hidayat menyambut baik usulan tersebut mengingat hubungan antara Partai Golkar dan PDIP.
Baca Selengkapnya