MK Tolak 15 Pihak yang Mendaftar Sebagai Pihak Terkait
Merdeka.com - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) digelar hari ini, Jumat (14/6), di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum memimpin sidang, Ketua Hakim MK, Anwar Usman mengatakan, ada 15 pihak mengajukan diri sebagai pihak terkait namun ditolak.
"Permohonan dari 15 pemohon tidak dapat kami terima," katanya saat membuka sidang, Jakarta, Jumat (14/6).
Tidak disebutkan siapa saja pihak yang dimaksud Usman terhadap penolakan pihak terkait.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang hadir dalam diskusi tentang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Hadir juga Guru Besar Bidang Hukum Prof. Romli Atmasasmita, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pilpres 2024 ke MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang tidak ikut Pilkada 2024? Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Seperti diketahui, agenda sidang perdana PHPU adalah mendengar dalil materi gugatan sengketa oleh tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon.
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini sebagai pihak termohon, kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait hanya mendengar dalil pemohon.
BPN mengajukan gugatan agar MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden-Wakil Presiden. Mereka menilai banyak terjadi kecurangan dalam proses pemilu, sehingga hasil keputusan harus dibatalkan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan
Baca SelengkapnyaIni sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaMaka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyebut Ketua MK Anwar Usman ikut ambil keputusan saat gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan sebagian
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHakim Anwar Usman dipecat dari jabatannya usai terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Baca Selengkapnya