MK tolak 35 gugatan Pilkada karena telat daftar, lima menarik diri
Merdeka.com - Sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Dari 40 kasus sengketa Pilkada, MK menolak 35 gugatan sengketa, dan menerima lima permohonan penarikan gugatan pilkada yakni Pilkada Kotabaru, Toba Samosir, Pesisir Barat, Boven Digoel, dan Pasaman.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa tersebut karena batas tenggat waktu pendaftaran sengketa Pilkada. "Permohonan pemohon melewati batas waktu" kata Ketua MK Arief Hidayat saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/1).
Hakim MK merujuk pada Pasal 157 UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 ayat 1. Di mana pemohon hanya memiliki waktu 3 X 24 jam untuk melakukan pendaftaran gugatan setelah hasil rekapitulasi suara diumumkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Salah satu contoh hakim MK menolak gugatan yang diajukan Paslon Pilkada Gresik Husnulhuluq-Ahmad Rubai akibat pendaftaran terlambat tujuh menit. Saat itu, pemohon mendaftarkan sengketa gugatan pada 19 Desember 2015 pukul 16.37 WIB yang seharusnya pukul 16.30 WIB. Padahal, hasil rekapitulasi KPUD Gresik diumumkan pada 16 Desember 2015 pukul 16.30 WIB.
Hal serupa juga terjadi di Pilkada Pemalang, Jawa Tengah. Gugatan pasangan Calon nomor 1, Mukhammad Arifin-Romi Indiarto kandas dalam putusan sela di Mahkamah konstitusi. Permohonan tidak diterima lantaran terlambat satu hari.
Batas waktu yang diberikan MK, sesuai pasal 157 ayat lima, pengajuan permohonan paling lambat 3 hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara. Karena rekapitulasi dilakukan pada tanggal 17 Desember, sehingga batas waktu pengajuan permohonan gugatan pilkada Pemalang adalah 20 Desember 2015 pada pukul 13.45 Wib.
Oleh karenanya, MK memutuskan menolak permohonan gugatan dengan nomor 138/PHP.BUP-XIV/2016, Paslon nomor urut 1 tersebut.
Kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Haris Tuasikal mengakui terkait keterlambatan tersebut. Keterlambatan dikarenakan kesalahan koordinasi antara pasangan calon dan anak buah Paslon. Berkas permohonan baru dimasukkan ke MK oleh utusannya pada tanggal 21 Desember. Menurutnya utusan pasangan calon tersebut tidak menghitung tenggang waktu.
"Mungkin anak buahnya (pasangan calon) tidak menghitung tenggang watu, karena berkas permohonan sudah dibuat dan ditandatangani pasangan calon tanggal 19 Desember. Dari awal kita sudah memprediksi gugatan tidak diterima, hanya saja gugatan kadung masuk jadi kita ikuti persidangan," paparnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suhartoyo menegaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan
Baca SelengkapnyaBelum ada penjelasan resmi alasan RIDO akhirnya tak ajukan gugatan ke MK.
Baca SelengkapnyaAlasan MK menolak gugatan nomor 92 itu karena telah kehilangan objek, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaSuhartoyo merespons jumlah permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga Kamis malam yang belum sesuai dengan prediksi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPengajuan gugatan dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.
Baca SelengkapnyaDalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaGugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Baca Selengkapnya