Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK tolak 35 gugatan Pilkada karena telat daftar, lima menarik diri

MK tolak 35 gugatan Pilkada karena telat daftar, lima menarik diri Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Dari 40 kasus sengketa Pilkada, MK menolak 35 gugatan sengketa, dan menerima lima permohonan penarikan gugatan pilkada yakni Pilkada Kotabaru, Toba Samosir, Pesisir Barat, Boven Digoel, dan Pasaman.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa tersebut karena batas tenggat waktu pendaftaran sengketa Pilkada. "Permohonan pemohon melewati batas waktu" kata Ketua MK Arief Hidayat saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/1).

Hakim MK merujuk pada Pasal 157 UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 ayat 1. Di mana pemohon hanya memiliki waktu 3 X 24 jam untuk melakukan pendaftaran gugatan setelah hasil rekapitulasi suara diumumkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Salah satu contoh hakim MK menolak gugatan yang diajukan Paslon Pilkada Gresik Husnulhuluq-Ahmad Rubai akibat pendaftaran terlambat tujuh menit. Saat itu, pemohon mendaftarkan sengketa gugatan pada 19 Desember 2015 pukul 16.37 WIB yang seharusnya pukul 16.30 WIB. Padahal, hasil rekapitulasi KPUD Gresik diumumkan pada 16 Desember 2015 pukul 16.30 WIB.

Hal serupa juga terjadi di Pilkada Pemalang, Jawa Tengah. Gugatan pasangan Calon nomor 1, Mukhammad Arifin-Romi Indiarto kandas dalam putusan sela di Mahkamah konstitusi. Permohonan tidak diterima lantaran terlambat satu hari.

Batas waktu yang diberikan MK, sesuai pasal 157 ayat lima, pengajuan permohonan paling lambat 3 hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara. Karena rekapitulasi dilakukan pada tanggal 17 Desember, sehingga batas waktu pengajuan permohonan gugatan pilkada Pemalang adalah 20 Desember 2015 pada pukul 13.45 Wib.

Oleh karenanya, MK memutuskan menolak permohonan gugatan dengan nomor 138/PHP.BUP-XIV/2016, Paslon nomor urut 1 tersebut.

Kuasa hukum Paslon nomor urut 1, ‎Haris Tuasikal mengakui terkait keterlambatan tersebut. Keterlambatan dikarenakan kesalahan koordinasi antara pasangan calon dan anak buah Paslon. Berkas permohonan baru dimasukkan ke MK oleh utusannya pada tanggal 21 Desember. Menurutnya utusan pasangan calon tersebut tidak menghitung tenggang waktu.

"Mungkin anak buahnya (pasangan calon) tidak menghitung tenggang watu, karena berkas permohonan sudah dibuat dan ditandatangani pasangan calon tanggal 19 Desember. Dari awal kita sudah memprediksi gugatan tidak diterima, hanya saja gugatan kadung masuk jadi kita ikuti persidangan," paparnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tegaskan Belum Terima Gugatan Sengketa Pilkada Provinsi Hingga Senin Siang
MK Tegaskan Belum Terima Gugatan Sengketa Pilkada Provinsi Hingga Senin Siang

Suhartoyo menegaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Batal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Batal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Belum ada penjelasan resmi alasan RIDO akhirnya tak ajukan gugatan ke MK.

Baca Selengkapnya
MK Juga Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun
MK Juga Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun

Alasan MK menolak gugatan nomor 92 itu karena telah kehilangan objek, sehingga tidak dapat dipertimbangkan.

Baca Selengkapnya
Daftar Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diputus MK Hari Ini
Daftar Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diputus MK Hari Ini

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).

Baca Selengkapnya
MK Tetap Terima Gugatan Perkara Meski Pendaftaran Telah Ditutup
MK Tetap Terima Gugatan Perkara Meski Pendaftaran Telah Ditutup

Suhartoyo merespons jumlah permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga Kamis malam yang belum sesuai dengan prediksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sorak Gembira Pendemo Tahu MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
VIDEO: Sorak Gembira Pendemo Tahu MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024

Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lagi, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres & Pengalaman Penyelenggara Negara
VIDEO: Lagi, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres & Pengalaman Penyelenggara Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Tolak Seluruh Gugatan PSI Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
VIDEO: MK Tolak Seluruh Gugatan PSI Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada ke MK Usai Pengumuman KPU
Ini Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada ke MK Usai Pengumuman KPU

Pengajuan gugatan dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

Dalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat
MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Penyelenggara Negara, Dua Hakim Beda Pendapat

Gugatan itu diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Baca Selengkapnya