MK tolak 5 gugatan UU Pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi terkait Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang mekanisme pemilihan langsung pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945. Dalam putusannya, gugatan yang diajukan lima pemohon tidak diterima MK.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva dalam amar putusannya di ruang sidang pleno, lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/10).
Salah satu pemohon yang tidak diterima gugatannya yaitu perkara Nomor 98/PUU-XII/2014, yang diajukan Partai NasDem. Dalam perkara ini, partai besutan Surya Paloh diwakilkan pengacaranya OC Kaligis.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
Selain itu, dalam putusannya MK juga menerima penarikan lima gugatan perkara UU Pilkada yang diajukan oleh enam pemohon. Salah satu pemohon ini yaitu pengacara kondang OC Kaligis.
"Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para pemohon."
Seperti diketahui UU Pilkada diajukan oleh sepuluh pemohon. Kesemuanya bertindak sebagai perseorangan warga negara yang merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan terkait adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang mekanisme pemilihan langsung Gubernur, Bupati, dan wali kota (UU Pilkada). (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca SelengkapnyaSuara NasDem di Dapil Jawa Tengah 10 yang menempatkan calegnya berada di kursi keenam DPR RI.
Baca Selengkapnya