MK tolak gugatan ambang batas capres, ini kata Demokrat soal peluang AHY
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold (PT). Dengan demikian, batas pencapresan pada Pemilu 2019 tetap harus 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional mengacu pada hasil Pemilu 2014.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin menghormati keputusan MK tersebut. Dia memahami bahwa keputusan MK adalah final dan mengikat sehingga mau tidak mau harus dipatuhi oleh semua pihak.
Amir memahami bahwa putusan MK ini pengaruhi strategi politik di Pemilu 2019. Namun dia menolak bicara tentang apa yang akan dilakukan Demokrat di 2019 dengan aturan main PT sebesar 20 persen.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
"Saya kira, kita tentu harus patuhi itu, jangan dulu bicara strategi, saya kira terlalu dini untuk bicara 2019," kata Amir saat dihubungi merdeka.com, Kamis (11/1).
Amir juga tak mau gugatan presidential threshold ini dikaitkan dengan rencana Partai Demokrat mencalonkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2019. Sekali lagi, mantan Menkum HAM ini menghormati putusan MK tersebut.
"Terlalu sederhana menyimpulkan bahwa mengajukan permohonan untuk kepentingan Agus Yudhoyono. Kan Agus Yudhoyono sendiri tidak pernah mengajukan gugatan mengenai presidential threshold, demikian juga Demokrat. Tapi kita menghormati keputusan itu. Saya kira alangkah baiknya jangan hubungkan putusan itu dengan kepentingan orang per orang," kata Amir menekankan.
Partai Demokrat mengakui bahwa Agus Yudhoyono disiapkan untuk menyambut Pilpres 2019. Bahkan, Agus telah melakukan sejumlah safari politik ke daerah di bawah bendera The Yudhoyono Institute.
Partai Demokrat dan Gerindra adalah dua partai yang walkout saat pengambilan keputusan RUU Pemilu di paripurna DPR beberapa waktu lalu. Dua partai ini ingin presidential threshold dihapuskan karena pemilu legislatif dan pilpres dilakukan serentak pada 2019.
Amir lagi-lagi tak mau berspekulasi tentang langkah Demokrat menghadapi Pemilu 2019 dengan aturan main ini. Begitu juga soal pengusungan capres atau cawapres, menurut Amir, Demokrat saat ini tengah fokus Pilkada serentak lebih dahulu, setelah itu baru kemudian menatap Pilpres 2019.
"Masih telalu dini membicarakan Pemilu 2019," kata Amir.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY menilai, keputusan MK menghadirkan sebuah keadilan.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaKubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaMenurut AHY, Indonesia merupakan negara yang besar, sehingga perlu kolaborasi bersama dalam lima tahun ke depan.
Baca SelengkapnyaAHY memberikan pesan kepada kubu yang tidak legowo atas kemenangan Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaDalam sebuah video, AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaDemokrat Jateng menilai keputusan MA menolak PK Moeldoko sudah tepat.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan kekecewaan segelintir pihak hasil Pilpres 2024 telah diputuskan MK jangan sampai mengecewakan mayoritas rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.
Baca SelengkapnyaPK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil kepemimpinan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca Selengkapnya