MK Tolak Uji Materi UU Pemilu Terkait Mantan Napi Jadi Caleg
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji Pasal 182 Huruf g dan Pasal 240 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait aturan mantan narapidana yang menjadi peserta pemilu.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/12).
Terhadap dalil para pemohon, MK mempertimbangkan bahwa argumentasi para pemohon menunjukkan bahwa hanya mantan terpidana korupsi yang tidak layak menduduki jabatan publik. Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Mahkamah Konstitusi setuju bahwa korupsi adalah tindak kejahatan serius.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
"Meskipun demikian, dengan hanya memasukkan mantan terpidana korupsi sebagai pengecualian, sama artinya pemohon menganggap mantan pelaku kejahatan lain boleh menduduki jabatan publik," ujar Aswanto.
MK kemudian menyatakan memahami tujuan para pemohon yang pada dasarnya hendak meniadakan peluang dari semua mantan terpidana pelaku kejahatan untuk menduduki jabatan publik.
Mahkamah sebelumnya telah memutus permohonan serupa, dan menyatakan bahwa mantan terpidana boleh menjadi peserta pemilu asalkan yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
"Meskipun tertuang dalam materi muatan norma undang-undang yang berbeda, putusan Mahkamah berlaku untuk semuanya. Maka, pendirian Mahkamah pada putusan 42/PUU-XIII/2015 juga berlaku dalam menilai konstitusionalitas Pasal 182 Huruf g dan Pasal 240 Ayat (1) Huruf g UU Pemilu," kata Aswanto.
Sebelumnya, para pemohon menguji konstitusionalitas frasa 'mantan terpidana' pada ketentuan a quo yang dinilai mengandung unsur diskriminasi.
Menurut para pemohon ketentuan a quo memberikan peluang bagi para narapidana untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik, tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dialami oleh masyarakat dan negara akibat perbuatan yang pernah dilakukan.
Pemohon juga mendalilkan hak konstitusionalnya berpotensi dirugikan apabila caleg yang berasal dari mantan terpidana korupsi terpilih menjadi wakil rakyat.
Reporter: Yusron FahmiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaDalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023
Baca SelengkapnyaPDIP menilai seharusnya MK hanya menguji undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPeringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca Selengkapnya