MK tolak uji materil soal ambang batas perselisihan Pilkada
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) yang mengatur ambang batas selisih hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/6).
Permohonan ini dimohonkan oleh Rivai Fatsey yang merupakan calon bupati Kabupaten Buru Selatan, Maluku nomor urut 1 pada Pilkada Serentak 2015 lalu.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Bagaimana Bamus Betawi usulkan gubernur ditunjuk presiden? 'Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden,' kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Dalam pokok permohonannya Rivai menilai bahwa ketentuan dalam pasal 158 ayat (2) UU Pilkada telah membatasi hak para pemohon untuk mendapatkan keadilan.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa hanya pasangan calon dengan selisih syarat tertentu sajalah yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan penyelesaian hasil Pilkada di MK.
Rivai dalam permohonannya juga mengungkapkan bahwa pemilihan bupati di kabupaten Buru Selatan dipenuhi dengan kecurangan seperti mendayagunakan aparat pemerintah serta politik uang, sehingga menimbulkan ketidakadilan.
Oleh sebab itu, pemohon mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK, namun langkahnya terhalang oleh Pasal 158 UU Pilkada.
Pada sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul sudah mengatakan bahwa perkara tersebut sumir dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena Pilkada sudah selesai. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil-Suswono (RIDO) batal melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaYusril menilai kubu Anies maupun Ganjar tidak bisa membuktikan dalil di persidangan.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaDalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca Selengkapnya