MKD 'bebaskan' Herman Hery, Junimart Girsang dan Setya Novanto
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengaku bahwa di awal masa sidang ke III DPR, pihaknya menerima banyak pengaduan. Termasuk dirinya yang dituduh membuka informasi internal MKD kepada publik.
Kemudian kasus penagihan utang PT Pertamina oleh Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto (Setnov) saat masih menjabat sebagai ketua DPR. Lalu, kasus dugaan pelanggaran etik mengancam kepolisian dan berjualan miras oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery.
"Kita minta TA verifikasi semua syarat apa bisa ditindaklanjuti. Termasuk saya juga dilaporkan," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1).
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Mengapa Komisi III meminta polisi tetap tegas? “Saya kira kebijakan Pak Kapolri ini bagus, ya. Sementara, tilang manual ditiadakan dulu saat Nataru 2024. Jadi jajaran di bawah bisa fokus pastikan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran masyarakat dengan pendekatan-pendekatan yang humanis. Tapi meski begitu, kalau ada masyarakat yang membahayakan dalam berkendara, tetap wajib ditegur keras,“ ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (13/12).
Setya Novanto ©2015 Merdeka.com/imam buhori
Menurut Junimart, kasus penagihan utang Setnov terhadap PT Pertamina tak masuk dalam ranah etik. Namun bisa jadi jika masuk ke ranah pidana.
"Contoh pidana. Itu bukan ranah kita. MKD etik. Laporan Setnov tidak memenuhi syarat. Yang dilaporkan bukti foto copy dari media dan itu sudah beredar di media. Semua di drop," tuturnya.
Kemudian mengenai dirinya yang dilaporkan juga kasusnya tak akan diteruskan oleh MKD. Sebab, Junimart menegaskan bahwa apa yang dia utarakan sebagai asas transparansi dan penting untuk diketahui oleh publik.
"Masalah etik saat bicara saya sudah tanyakan pada pimpinan. Kalau tidak setuju saya tidak akan bicara. Saya bicara atas asas tranparansi tanpa melanggar HAM. Laporan tidak masalah terhadap saya. Jadi renungan. Yang saya terapkan keterbukaan. Bisa kita lihat sidang ada terbuka. Ada yang tidak. Saya berharap semua sidang terbuka selama bukan asusila dan terkait anak," ujarnya.
Junimart Girsang ©dpr.go.id
Selain itu, mengenai kasus Herman Hery, MKD tak akan memprosesnya juga. Sebab sudah ada langkah perdamaian. Secara etik masalah itu dianggap selesai.
"Herman Hery tidak memenuhi syarat. Sudah ada perdamaian juga. Kita tidak mau simpan laporan yang tidak ada substansi. Hanya melampirkan rekaman video dan copy berita media. Nanti semua bisa dilaporkan," ungkapnya.
Herman Hery ©2016 merdeka.com/dede rosyadi
Sedangkan kasus lain yaitu terkait penganiayaan anggota dewan terhadap pembantu. Kemudian juga kasus penipuan yang dilakukan anggota dewan. Untuk kedua kasus itu, besok MKD akan membentuk forum sidang panel.
"Secara etika masuk ranah MKD, akan kami masukan dalam panel. Besok akan kita sampaikan dalam rapat pimpinan. Kalau setuju akan dipanelkan," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaKY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang diperiksa KY yakni: Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik berserta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca Selengkapnya