Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD 'bebaskan' Herman Hery, Junimart Girsang dan Setya Novanto

MKD 'bebaskan' Herman Hery, Junimart Girsang dan Setya Novanto Sudirman Said bersaksi di sidang MKD. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengaku bahwa di awal masa sidang ke III DPR, pihaknya menerima banyak pengaduan. Termasuk dirinya yang dituduh membuka informasi internal MKD kepada publik.

Kemudian kasus penagihan utang PT Pertamina oleh Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto (Setnov) saat masih menjabat sebagai ketua DPR. Lalu, kasus dugaan pelanggaran etik mengancam kepolisian dan berjualan miras oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery.

"Kita minta TA verifikasi semua syarat apa bisa ditindaklanjuti. Termasuk saya juga dilaporkan," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1).

Orang lain juga bertanya?

setya novanto

Setya Novanto ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Menurut Junimart, kasus penagihan utang Setnov terhadap PT Pertamina tak masuk dalam ranah etik. Namun bisa jadi jika masuk ke ranah pidana.

"Contoh pidana. Itu bukan ranah kita. MKD etik. Laporan Setnov tidak memenuhi syarat. Yang dilaporkan bukti foto copy dari media dan itu sudah beredar di media. Semua di drop," tuturnya.

Kemudian mengenai dirinya yang dilaporkan juga kasusnya tak akan diteruskan oleh MKD. Sebab, Junimart menegaskan bahwa apa yang dia utarakan sebagai asas transparansi dan penting untuk diketahui oleh publik.

"Masalah etik saat bicara saya sudah tanyakan pada pimpinan. Kalau tidak setuju saya tidak akan bicara. Saya bicara atas asas tranparansi tanpa melanggar HAM. Laporan tidak masalah terhadap saya. Jadi renungan. Yang saya terapkan keterbukaan. Bisa kita lihat sidang ada terbuka. Ada yang tidak. Saya berharap semua sidang terbuka selama bukan asusila dan terkait anak," ujarnya.

junimart girsang

Junimart Girsang ©dpr.go.id

Selain itu, mengenai kasus Herman Hery, MKD tak akan memprosesnya juga. Sebab sudah ada langkah perdamaian. Secara etik masalah itu dianggap selesai.

"Herman Hery tidak memenuhi syarat. Sudah ada perdamaian juga. Kita tidak mau simpan laporan yang tidak ada substansi. Hanya melampirkan rekaman video dan copy berita media. Nanti semua bisa dilaporkan," ungkapnya.

herman hery

Herman Hery ©2016 merdeka.com/dede rosyadi

Sedangkan kasus lain yaitu terkait penganiayaan anggota dewan terhadap pembantu. Kemudian juga kasus penipuan yang dilakukan anggota dewan. Untuk kedua kasus itu, besok MKD akan membentuk forum sidang panel.

‎"Secara etika masuk ranah MKD, akan kami masukan dalam panel. Besok akan kita sampaikan dalam rapat pimpinan. Kalau setuju akan dipanelkan," pungkasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA

Sebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Baca Selengkapnya
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Berujung Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap Kejagung
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Berujung Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap Kejagung

Komisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.

Baca Selengkapnya
KY Rekomendasikan Sanksi Pemberhentian untuk 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Rekomendasikan Sanksi Pemberhentian untuk 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo

Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.

Baca Selengkapnya
KY Periksa 3 Hakim Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
KY Periksa 3 Hakim Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Ketiga hakim yang diperiksa KY yakni: Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik berserta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Baca Selengkapnya
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Pecat Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya