Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD copot Ade Komarudin dari ketua DPR

MKD copot Ade Komarudin dari ketua DPR Ade Komarudin. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memberhentikan Ade Komarudin (Akom) dari jabatan Ketua DPR RI. Pemberhentian Akom ini sesuai dengan penjatuhan sanksi akumulatif, yakni sanksi ringan dan sedang atas dua kasus yang menyeret Akom. Keputusan yang diambil melalui rapat pleno tertutup MKD bersifat final dan mengikat.

Dua kasus tersebut yakni perkara persetujuan rapat sembilan perusahan BUMN melakukan rapat dengan Komisi XI DPR tanpa sepengetahuan Komisi VI DPR yang merupakan mitra kerja perusahaan BUMN itu. Serta, laporan empat orang anggota baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.

Ketua MKD DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya menjatuhi Akom dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis sesuai perkara dengan nomor register 62 yang diadukan anggota Komisi VI DPR atas persetujuan rapat sembilan perusahan BUMN dengan Komisi XI DPR.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam perkara register nomor 62 yang dilaporkan oleh anggota DPR komisi VI telah diputuskan bahwa terdapat pelanggaran dengan kriteria ringan dan diberi sanksi teguran tertulis," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

Dasco menjelaskan, MKD juga memutuskan Kementerian BUMN akan kembali menjadi mitra Komisi VI DPR sesuai dengan keputusan rapat paripurna tanggal 20 Januari 2015.

"Kemudian menetapkan mitra Komisi VI DPR RI, tetap berdasarkan keputusan rapat paripurna tanggal 20 Januari 2015 dan dikembalikan mitra kerja Komisi VI DPR termasuk kegiatan kinerja operasional, kinerja keuangan privatisasi, PMN, dan koorporasi," terangnya.

Perkara kedua, berdasarkan aduan nomor 66 tentang dugaan pelanggaran kode etik karena menunda pembahasan RUU Pertembakauan yang diajukan Badan Legislatif. Atas perkara ini, kata Dasco, Akom dijatuhi sanksi sedang berupa pemberhentian dari jabatan Ketua DPR. Sanksi sedang merupakan akumulasi sanksi kasus yang pertama.

"MKD telah memutuskan terdapat pelanggaran kode etik DPR RI dengan kriteria sedang, sehingga diputuskan sejak hari Rabu tanggal 30/11/2016 yang terhormat saudara Ade komarudin 262 F-Partai Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," tegasnya.

Ditambahkannya, keputusan pemberhentian ini sesuai dengan ketentuan pasal 21 huruf b peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR RI. Pihaknya juga akan meminta kepada pimpinan DPR agar RUU Pertembakauan dibacakan dalam paripurna agar cepat mendapat persetujuan.

"Memerintahkan kepada pimpinan DPR RI untuk menyampaikan RUU tentang pertembakauan dalam paripurna DPR RI secepatnya untuk mendapatkan persetujuan," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sah, Mochammad Afifuddin Resmi jadi Ketua KPU Definitif
Sah, Mochammad Afifuddin Resmi jadi Ketua KPU Definitif

Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai ketua KPU RI definitif.

Baca Selengkapnya
Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja
Airlangga soal Putusan MKMK: Sudah Jelas Siapa yang Disanksi Berat, Masyarakat Tinggal Monitor Saja

Menurut Airlangga, keputusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah jelas.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Jabatan Milik Allah
Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Jabatan Milik Allah

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata-kata Afifudin Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim
VIDEO: Kata-kata Afifudin Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim "Innalillahi Wainnailaihi Rojiun"

Komisioner KPU melakukan rapat pleno memutuskan Pelaksana Tugas Ketua KPU setelah Hasyim Asy'ari diberhentikan karena kasus asusila

Baca Selengkapnya
Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin Ucap Innalillahi dan Bismillah
Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin Ucap Innalillahi dan Bismillah

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Pelantikan, Batas Waktu Jabatan Plt Ketua KPU Tiga Bulan
Tak Ada Pelantikan, Batas Waktu Jabatan Plt Ketua KPU Tiga Bulan

Sebelumnya, Mochamad Afifudin ditunjuk menjadi plt Ketua KPU RI menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP akibat tersandung kasus asusila.

Baca Selengkapnya
Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari
Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU dalam rapat pleno komisioner KPU

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Buka Suara Soal Putusan MKMK: Pemberhentian Sebagai Ketua MK Tidak Sedikit Pun Membebani Saya
Anwar Usman Buka Suara Soal Putusan MKMK: Pemberhentian Sebagai Ketua MK Tidak Sedikit Pun Membebani Saya

Anwar mengatakan bahwa ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya sebelum putusan batas usia capres dan cawapres hingga pembentukan MKMK.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur
Cak Imin: Anwar Usman Bijak Kalau Putuskan Mundur

Lebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.

Baca Selengkapnya
PDIP: Ada 11 Kader yang Disidang Mahkamah Partai, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat
PDIP: Ada 11 Kader yang Disidang Mahkamah Partai, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat

Komaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK

MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim

Baca Selengkapnya
Mahfud MD soal Putusan MKMK Copot Anwar Usman: Di Luar Ekspektasi Saya, Bisa Seberani Itu
Mahfud MD soal Putusan MKMK Copot Anwar Usman: Di Luar Ekspektasi Saya, Bisa Seberani Itu

Menko Polhukam Mahfud MD memuji putusan yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Baca Selengkapnya