MKD diminta segera sidangkan kasus Fahri Hamzah
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hingga kini belum menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik 3 politikus PKS di DPR. Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid dan Surrahman Hidayat ke MKD karena diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR.
NTB Center mendesak MKD segera menyidangkan pengaduan Fahri Hamzah sesuai Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.
"Fahri Hamzah mengadukan tiga anggota DPR RI ke MKD melalui pimpinan DPR RI tanggal 29 April 2016 atas dugaan pelanggaran kode etik DPR RI," kata Ketua NTB Center Sidratahta Mukhtar dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, dikutip dari Antara Sabtu (27/8).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dia mengatakan, pengaduan itu didasarkan pada pertimbangan tentang penegakan standar kode etik MKD DPR RI yang semakin baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawal etika dan moral anggota DPR.
Atas pengaduan tersebut, MKD sudah memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan dan akan menggelar persidangan.
"Namun sangat janggal mengapa sampai sekarang tak kunjung disidangkan? Apakah MKD bermaksud melindungi ketiga anggota DPR tersebut? Apakah ada kepentingan lain selain menegakkan kode etik?" kata dia.
Pertanyaan ini muncul atas keterlambatan MKD menyidangkannya, sementara publik ingin tahu bagaimana akhir dari dugaan pelanggaran etik ini.
"Sebagai anak bangsa, kita wajib mendorong agar MKD DPR segera melaksanakan sidang etik agar wibawa dan marwah lembaga perwakilan semakin mendapat dukungan publik," katanya.
Berdasarkan pada kenyataan di atas, NTB Center, sebuah organisasi yang didirikan tokoh-tokoh nasional asal NTB di Jakarta dan sekitarnya tahun 2004, mendorong agar MKD segera menunaikan tugasnya demi keadilan dan tegaknya etika politik bagi wakil-wakil rakyat.
Demi menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR dan guna terpenuhinya hak-hak konstitusional Fahri Hamzah, NTB Center sebagai sebuah organisasi yang keanggotaannya berasal dari masyarakat NTB menyampaikan desakan: Pertama, mendesak MKD untuk segera menyidangkan pengaduan Fahri Hamzah sesuai Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Kedua, meminta pimpinan DPR agar tidak melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan di MKD. Karena MKD adalah alat kelengkapan DPR RI sebagai lembaga peradilan etik yang harus bekerja profesional dan independen sesuai UU MD3.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Boyamin, sudah tidak ada alasan lagi bagi Karyoto untuk menunda penahanan Firli.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaSelain Kapolri dan Kapolda Metro, MAKI menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Narendra Jatna.
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolda Metro memastikan, penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaKubu Firli menduga kasus yang disangkakan padanya dipaksakan.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca Selengkapnya