MKD minta Boyamin lengkapi berkas laporan kasus Fadli Zon
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman atas laporan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon. MAKI melaporkan Fadli karena diduga melanggar kode etik Dewan dengan meneken surat penundaan pemeriksaan Setya Novanto atas kasus e-KTP.
Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi sejumlah hal, termasuk bukti surat Setnov yang disampaikan ke KPK lewat Fadli tersebut.
Surat permohonan itu disampaikan Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahapari kepada KPK untuk meminta lembaga antirasuah itu menghormati praperadilan yang diajukan Setnov.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Apa yang diminta Boyamin kepada MK terkait capim KPK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Menyangkut masalah bukti, bukti surat yang menjadi dasar laporan Pak Boyamin ke MKD yang sampai saat ini belum disampaikan. Dia masih meminta waktu untuk melengkapi bukti-bukti tersebut," kata Sudding saat dihubungi, Senin (23/10).
Hal ini karena bukti yang dilampirkan Boyamin masih sebatas mengutip dari berita di media massa dan belum berupa surat asli. Sudding membantah surat itu sulit didapatkan.
MKD memberi waktu selama satu pekan kepada Boyamin untuk melengkapi bukti surat tersebut agar bisa diproses.
"Saya kira tidak. Itu menyangkut masalah keterbukaan informasi publik. Surat itu kan hal yang biasa juga," tegasnya.
Terpisah, Boyamin Saiman mengakui ada kesulitan dalam memperoleh surat tersebut dari Kesekretariatan Jenderal DPR.
Boyamin juga berencana untuk menyampaikan masalah ini ke Komisi Informasi Publik sebagai sengketa jika tidak kunjung mendapatkan surat permohonan tersebut. Namun, wacana itu masih akan dipertimbangkan.
"Kalau saya sudah minta ke sana. Surat saya 5 Oktober yang pertama, terus 11 Oktober, kemudian kemarin dijawab belum ada disposisi. Dari suntingan yang kami dapatkan aslinya tidak ada," tukasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Boyamin mengaku dipanggil Dewas KPK terkait dugaan Firli memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBoyamin khawatir Firli melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain.
Baca SelengkapnyaFadel menilai MKD terlalu cepat memutuskan memanggil Bamsoet untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang proses penegakan hukum di KPK dan Polda Metro Jaya harus berjalan secara beriringan.
Baca SelengkapnyaBahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.
Baca SelengkapnyaPermintaan Boyamin didasari lantaran Hakim Ad Hoc kedapatan pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mangkir pemeriksaan kedua karena menghadiri acara di Aceh.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca Selengkapnya