Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD nilai Setnov punya target politik lain, bukan posisi Ketua DPR

MKD nilai Setnov punya target politik lain, bukan posisi Ketua DPR Sidang MKD kasus Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad memastikan, keputusan untuk merehabilitasi nama baik Setya Novanto bukan untuk mengembalikan jabatannya sebagai Ketua DPR. Dia memprediksi, Setnov memiliki target politik lain sehingga tidak mungkin ingin kembali menjadi pimpinan dewan.

"Mungkin dia punya target politik ke depan, jadi dia butuh pemulihan nama baik. MKD bukan untuk mengembalikan posisi ketua DPR, mungkin dia juga enggak mau kalau jadi ketua DPR," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).

MKD menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang membuktikan bukti rekaman Sudirman Said ilegal sebagai dasar pertimbangan.

Dasco menyebut dengan adanya kesimpulan soal rekaman 'Papa Minta Saham' itu lah, MKD merasa perlu melakukan sidang untuk memproses kembali alat bukti perkara yang melibatkan Setnov.

"Putusan MK tidak berlaku surut, tapi putusan MK atas permonohan Pak Setnov atas perkara dia. Permohonan peninjauan kembali menggunakan proses persidangan di MKD, itu novum baru," tegasnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan surat keputusan (SK) pengabulan peninjauan kembali pengaduan Sudirman Said atas rekaman kasus 'Papa Minta Saham'. Surat keputusan itu telah ditandatangani langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad.

Keluarnya surat itu sebagai tindaklanjut dari surat permohonan rehabilitasi nama baik Ketum Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar pada (19/9) lalu.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding membenarkan keluar surat keputusan itu. Keputusan itu diambil melalui persidangan MKD pada 27 September 2016 lalu.

"Iya sudah, kemarin. Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan Pak Setnov ke MKD untuk peninjauan kembali terhadap proses persidangan yang dilakikan MKD sidang atas pengaduan Sudirman Said bukti rekaman," kata Sudding saat dihubungi, Rabu (28/9).

Sudding mengatakan, keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) menunjukkan Setnov tidak bersalah sekaligus alat bukti rekaman percakapan tersebut ilegal.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main
Mahfud Minta PTUN Tak Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Jangan Main-Main

Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR
Gerindra Tidak Tertarik Revisi UU MD3, Tak Masalah PDIP Dapat Ketua DPR

Gerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sudah Komunikasi dengan Para Pimpinan Parpol Lain, Said Abdullah PDIP Tegaskan Tak Akan Ada Revisi UU MD3
Sudah Komunikasi dengan Para Pimpinan Parpol Lain, Said Abdullah PDIP Tegaskan Tak Akan Ada Revisi UU MD3

Said menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud

Baca Selengkapnya
Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI

Wasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI

Baca Selengkapnya
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia

Megawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.

Baca Selengkapnya
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna

Kubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya