MKD nilai Setnov punya target politik lain, bukan posisi Ketua DPR
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad memastikan, keputusan untuk merehabilitasi nama baik Setya Novanto bukan untuk mengembalikan jabatannya sebagai Ketua DPR. Dia memprediksi, Setnov memiliki target politik lain sehingga tidak mungkin ingin kembali menjadi pimpinan dewan.
"Mungkin dia punya target politik ke depan, jadi dia butuh pemulihan nama baik. MKD bukan untuk mengembalikan posisi ketua DPR, mungkin dia juga enggak mau kalau jadi ketua DPR," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).
MKD menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang membuktikan bukti rekaman Sudirman Said ilegal sebagai dasar pertimbangan.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
Dasco menyebut dengan adanya kesimpulan soal rekaman 'Papa Minta Saham' itu lah, MKD merasa perlu melakukan sidang untuk memproses kembali alat bukti perkara yang melibatkan Setnov.
"Putusan MK tidak berlaku surut, tapi putusan MK atas permonohan Pak Setnov atas perkara dia. Permohonan peninjauan kembali menggunakan proses persidangan di MKD, itu novum baru," tegasnya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengeluarkan surat keputusan (SK) pengabulan peninjauan kembali pengaduan Sudirman Said atas rekaman kasus 'Papa Minta Saham'. Surat keputusan itu telah ditandatangani langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad.
Keluarnya surat itu sebagai tindaklanjut dari surat permohonan rehabilitasi nama baik Ketum Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar pada (19/9) lalu.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding membenarkan keluar surat keputusan itu. Keputusan itu diambil melalui persidangan MKD pada 27 September 2016 lalu.
"Iya sudah, kemarin. Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan Pak Setnov ke MKD untuk peninjauan kembali terhadap proses persidangan yang dilakikan MKD sidang atas pengaduan Sudirman Said bukti rekaman," kata Sudding saat dihubungi, Rabu (28/9).
Sudding mengatakan, keputusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 5 UU ITE nomor tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) menunjukkan Setnov tidak bersalah sekaligus alat bukti rekaman percakapan tersebut ilegal.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaWasekjen PKB Dukung Partai Pemenang Pemilu 2024 jadi Ketua DPR RI
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaKubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya