MKD putus kasus Setnov hari ini, Demokrat bilang sudah kasih arahan
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang putusan terkait kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK di Freeport yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Fraksi Partai Demokrat mengaku sudah memberikan wejangan kepada anggotanya dalam hal pengambilan keputusan siang nanti.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya menginginkan agar proses di MKD betul-betul objektif. Demokrat tak ingin MKD tidak objektif dalam mengambil keputusan.
"Sebelum bersidang Fraksi Demokrat sudah berikan arahan, bahwa prinsipnya yang kita inginkan sebuah proses betul-betul objektif dan rasional. Fraksi Demokrat tidak pada posisi kemudian menggiring kesalahan orang, menyalahkan keputusan sebelum adanya proses yang menyertainya. Kita tidak ingin membuat punishment tanpa ada data, keterangan dan alat bukti," kata Didik saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (16/12).
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa kritik Djarot untuk Jokowi? Menurut Djarot, meski tidak melanggar prosedur, tindakan Jokowi melanggar etika moral.
-
Siapa yang disebut Jokowi sebagai sosok yang keliru? “Karena ia percaya sumber daya planet bumi terbatas. Akan tetapi, ternyata Thanos keliru.“
Namun demikian, Didik menjelaskan, sesuai dengan UU MD3 jika anggota MKD merupakan independen termasuk harus bebas dari intervensi fraksinya. Karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan kasus Setya Novanto kepada dua kader Demokrat yang ada di MKD.
"Prinsip dasar MKD bahwa mekanisme dan aturannya tiap anggota yang ada di MKD itu independen, tidak seorang pun bisa mengintervensi keberadaan mereka termasuk fraksi. Dalam konteks itu, kita serahkan pandangan umum dan keputusannya kepada anggota fraksi kita di MKD," tutur Didik.
Anggota Komisi III DPR ini tidak mau memberikan komentarnya secara pribadi apakah Setnov bisa dikatakan melanggar kode etik yang melakukan pertemuan dengan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid. Didik menyerahkan sepenuhnya kepada anggota Demokrat yang berada di MKD.
"Untuk menuju sebuah keputusan harus berdasarkan pada kesesuaian antara keterangan fakta, alat bukti, keyakinan dari teman-teman di MKD. Kalau kemudian menyimpulkan melanggar atau bukan saya tidak bisa berikan opini. Karena saya bukan bagian dari MKD. Karena memutuskan tidak hanya melihat keterangan dan opini yang di dapat di persidangan saja. Itukan mesti diklarifikasi, validasi, pastikan apakah keterangan itu benar atau tidak itu akan disinergikan dengan alat bukti dan fakta-fakta," tegas dia.
Setelah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di kasus 'Papa Minta Saham'. MKD berencana memutuskan hasilnya pada siang nanti Pukul 13.00 WIB. Meskipun, MKD belum memeriksa pengusaha Riza Chalid yang ada dalam rekaman percakapan dengan Setya Novanto dan Maroef Sjamsoeddin. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaGerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca Selengkapnya