Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD putus kasus Setnov hari ini, Demokrat bilang sudah kasih arahan

MKD putus kasus Setnov hari ini, Demokrat bilang sudah kasih arahan Sudirman Said bersaksi di sidang MKD. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar sidang putusan terkait kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres JK di Freeport yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Fraksi Partai Demokrat mengaku sudah memberikan wejangan kepada anggotanya dalam hal pengambilan keputusan siang nanti.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya menginginkan agar proses di MKD betul-betul objektif. Demokrat tak ingin MKD tidak objektif dalam mengambil keputusan.

"Sebelum bersidang Fraksi Demokrat sudah berikan arahan, bahwa prinsipnya yang kita inginkan sebuah proses betul-betul objektif dan rasional. Fraksi Demokrat tidak pada posisi kemudian menggiring kesalahan orang, menyalahkan keputusan sebelum adanya proses yang menyertainya. Kita tidak ingin membuat punishment tanpa ada data, keterangan dan alat bukti," kata Didik saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (16/12).

Namun demikian, Didik menjelaskan, sesuai dengan UU MD3 jika anggota MKD merupakan independen termasuk harus bebas dari intervensi fraksinya. Karena itu, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan kasus Setya Novanto kepada dua kader Demokrat yang ada di MKD.

"Prinsip dasar MKD bahwa mekanisme dan aturannya tiap anggota yang ada di MKD itu independen, tidak seorang pun bisa mengintervensi keberadaan mereka termasuk fraksi. Dalam konteks itu, kita serahkan pandangan umum dan keputusannya kepada anggota fraksi kita di MKD," tutur Didik.

Anggota Komisi III DPR ini tidak mau memberikan komentarnya secara pribadi apakah Setnov bisa dikatakan melanggar kode etik yang melakukan pertemuan dengan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid. Didik menyerahkan sepenuhnya kepada anggota Demokrat yang berada di MKD.

"Untuk menuju sebuah keputusan harus berdasarkan pada kesesuaian antara keterangan fakta, alat bukti, keyakinan dari teman-teman di MKD. Kalau kemudian menyimpulkan melanggar atau bukan saya tidak bisa berikan opini. Karena saya bukan bagian dari MKD. Karena memutuskan tidak hanya melihat keterangan dan opini yang di dapat di persidangan saja. Itukan mesti diklarifikasi, validasi, pastikan apakah keterangan itu benar atau tidak itu akan disinergikan dengan alat bukti dan fakta-fakta," tegas dia.

Setelah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di kasus 'Papa Minta Saham'. MKD berencana memutuskan hasilnya pada siang nanti Pukul 13.00 WIB. Meskipun, MKD belum memeriksa pengusaha Riza Chalid yang ada dalam rekaman percakapan dengan Setya Novanto dan Maroef Sjamsoeddin. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko
Pertimbangan MA Tolak Peninjauan Kembali Moeldoko

AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan

Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya

Gerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim
Mahfud: Putusan MK Inkrah dan Harus Diikuti walau Ada Pelanggaran Etik Hakim

"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Tegas Peluang Pemecatan Hakim MK Buntut Polemik Putusan Batas Usia
VIDEO: Mahfud Tegas Peluang Pemecatan Hakim MK Buntut Polemik Putusan Batas Usia

Mahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie

Baca Selengkapnya
Moeldoko Ogah Tanggapi Desakan Anwar Usman Dipecat dari MK: Banyak Urusan Negara yang Lebih Penting
Moeldoko Ogah Tanggapi Desakan Anwar Usman Dipecat dari MK: Banyak Urusan Negara yang Lebih Penting

Moeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna

Kubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid

Gerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres

Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya