MKD sebut laporan tanpa aduan PKS terhadap Fahri tak bisa diproses
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding mengatakan laporan perkara tanpa aduan dari PKS terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang diduga melanggar kode etik dewan karena mengambil persetujuan sepihak angket KPK pada paripurna (28/4) tidak bisa diproses. Sebab, hukum acara mengharuskan pelapor membuat aduan ke MKD.
"Saya kira tidak (bisa) karena sesuai hukum acara berdasarkan laporan," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).
Sudding menuturkan, pihak akan tetap menunggu berkas laporan resmi dari PKS. Setelah laporan masuk, MKD akan melakukan kajian terkait syarat formil dan materil untuk memutuskan aduan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
"Kita tunggu laporannya, kalau PKS mengajukan laporan silakan. Nanti MKD melakukan kajian telaah apakah sudah memenuhi syarat formil materil kalau terpenuhi kita tindak lanjuti, kalau belum kita suruh pihak pelapor memenuhi berkas," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi PKS Anshari Siregar mengatakan pihaknya mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah karena diduga melanggar etik dewan saat menyetujui angket KPK dalam sidang paripurna (28/4) lalu.
Saat itu, Fahri selaku pimpinan sidang melakukan pengambilan keputusan terkait angket KPK. Namun, sejumlah fraksi menilai keputusan Fahri menyetujui angket KPK terlalu terburu-buru dan sepihak karena tidak memberikan kesempatan bagi anggota menyampaikan pandangan.
"Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran Saudara Fahri Hamzah sebagai Pimpinan rapat paripurna 28 April 2017," kata Anshari.
Anshari menjelaskan, perbuataan Fahri tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat 3 dan melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR Pasal 279, 280, dan 281. Fahri dianggap telah merampas hak tiap fraksi menyampaikan gagasannya sebelum memutuskan angket KPK.
"Perbuatan pimpinan telah merampas hak setiap Fraksi dalam menyampaikan sikap resminya terhadap usulan penggunaan Hak Angket DPR tersebut serta telah mencoreng nama baik DPR," tegasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSaat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaPada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca Selengkapnya"(Firli Bahuri) Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya