MKD sebut pemecatan Ade Komarudin tak ada hubungan dengan Golkar
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan resmi memberhentikan Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR RI. Keputusan pemberhentian ini sesuai dengan sanksi akumulatif yang dijatuhkan kepada Ade Komarudin atas 2 kasus yang menyeretnya.
Pemecatan ini bersamaan dengan rencana Partai Golkar mengembalikan kursi Ketua DPR ke tangan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Namun Wakil Ketua MKD Syarifudin Suding langsung buru-buru menegaskan bahwa keputusan MKD tidak terkait dengan rencana Golkar.
"Kami enggak ada usulan dengan fraksi Golkar, kami hanya bekerja sesuai aturan MKD. Bahwa kemudian keputusan ini bersifat final and binding, pada semua anggota dewan termasuk AKD bisa dijadikan rujukan," kata Suding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Suding menegaskan keputusan memberhentikan Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR telah melalui proses yang panjang. Dia mencontohkan, untuk perkara pertama, MKD telah memeriksa pihak pengadu yakni jajaran Komisi VI, Kementerian BUMN, hingga pihak Kementerian Keuangan terkait rapat Penyertaan Modal Negara antara Komisi XI dengan 9 direksi BUMN.
"Dan lebih spesifik lagi tentang pembahasan PMN terhadap 9 BUMN itu sudah setelah melalui proses persidangan mendengarkan keterangan dari pihak pengadu dan juga dari pihak kementerian BUMN, Kemenkeu Ibu Sri Mulyani dan saksi-saksi dari pihak kesekjenan dan sebagainya," tegasnya.
Begitu pula, kata dia, terkait perkara nomor 66 soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ade Komarudin karena menunda pembahasan RUU Pertembakauan. MKD juga telah meminta keterangan Baleg dan pihak Kesekjenan.
"Setelah mendengar dari suatu proses persidangan yang cukup panjang, keterangan saksi dari Baleg dan kesekjenan dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam MKD ini dalam rapat permusyawaratan majelis tadi sudah mengambil keputusan yang bersangkutan karena dalam perkara 62 telah diberikan sanksi ringan maka perkara 66 dengan sanksi sedang, akumulasi dari pemberian sanksi ini," tegas Suding.
Politisi Hanura ini membantah jika ada permintaan mempercepat pergantian Ketua DPR melalui keputusan MKD. Menurutnya, pengambilan keputusan sudah dijadwalkan sebelumnya. Sehingga, keputusan memberhentikan Ade Komarudin dari kursi pimpinan DPR kebetulan berbarengan dengan agenda paripurna pengembalian jabatan Novanto.
"Ini barangkali secara kebetulan tapi jadwal di sekretariat sudah disepakati tentang agenda persidangan mulai dari pemeriksaan pengadu, saksi-saksi sampai ke pihak teradu. Bahwa Kemudian hari ini ambil keputusan itu sudah sesuai agenda yang disepakati sebelumnya," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Jona tak mau ambil pusing dengan kabar itu dan memilih fokus memenangkan Bobby-Surya.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaAirlangga Hartarto menyatakan diri mundur sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca Selengkapnyaomarudin menjelaskan, kasus pemecatan terjadi tak hanya kepada mereka berdua. Akan tetapi, terjadi pula di berbagai wilayah kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaGhufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir menyebut Munas Golkar mendatang berpeluang mengubah AD/ART kepartaian.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi dituding cawe-cawe dalam kepengurusan PDI Perjuangan (PDIP) periode 2019-2028.
Baca SelengkapnyaZita absen dalam rapat terkait Penyampaian Jawaban Penjabat Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang P2APBD.
Baca Selengkapnya