MKD soal Setnov didesak mundur: Tanggung jawab moral masing-masing
Merdeka.com - Sejumlah pihak mendesak Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ihwal permintaan saham PT Freeport Indonesia. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan pihaknya tak bisa ikut campur perihal desakan tersebut.
Sebab, hal itu menjadi sepenuhnya wewenang Setya Novanto. "Dalam UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, tidak pernah diatur tentang situasi seperti ini. Kembali pada tanggung jawab moral masing-masing," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/11).
Lebih jauh, Junimart menjelaskan pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk meminta apalagi mendesak seorang Anggota DPR untuk mundur. "Tidak diatur untuk mengundurkan diri, juga tidak ada yang mengatur pemanggilan kalau teradu tidak mau datang," paparnya.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
Apalagi, sampai saat ini pihaknya belum menerima rekaman dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said tentang adanya pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden Jokowi Dodo-Jusuf Kalla. Apabila rekaman tersebut belum diterima oleh pihaknya, maka MKD tidak akan bisa melakukan penelusuran terkait laporan Sudirman Said.
"Sampai tadi saya cek ke sekretariat MKD rekaman asli belum kami terima karena kami tidak bisa bekerja tanpa rekaman itu," jelasnya.
Menurut Politikus PDIP ini dengan lambatnya rekaman yang diterima MKD maka akan memperlemah juga penuntasan kasus ini, bisa atau tidaknya dinaikkan ke tahap berikutnya.
Maka itu MKD kata dia, berharap Sudirman Said dapat sesegera mungkin dengan memberikan rekaman kaset original tersebut. Junimart mengungkapkan, sebelumnya Sudirman Said juga telah menugaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Biro Hukum Kementerian ESDM untuk menyiapkan rekaman tersebut.
"Mungkin mereka masih sibuk sampai hari ini jam sekarang belum kita terima," tandasnya (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menanggapi sikap Anwar Usman yang seyogyanya mundur sebagai hakim MK.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca SelengkapnyaTKN menilai Prabowo tidak harus mundur sebagai Menhan mengikuti jejak Mahfud MD yang mundur dari Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaDalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaDorongan agar Prabowo Subianto mundur dari kursi Menteri Pertahanan menguat.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD memuji putusan yang berani memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Baca SelengkapnyaMKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca Selengkapnya