MKD surati Komisi VI dan XI minta kasus Akom diselesaikan musyawarah
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menindaklanjuti laporan 36 anggota Komisi VI terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Ade Komarudin. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Komisi VI dan Komisi XI agar masalah ini diselesaikan dengan musyawarah.
"MKD sudah melayangkan surat agar polemik bisa diselesaikan musyawarah mufakat," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/10).
Pihaknya akan lebih teliti memverifikasi laporan jajaran Komisi VI itu. Dasco ingin memastikan tidak ada unsur politis dan multitafsir di balik aduan Komisi VI. MKD juga akan mendalami motif pemberian persetujuan rapat oleh Akom antara BUMN dan Komisi XI.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana cara DPR ingin menyelesaikan kasus korupsi? 'Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera.'
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Jangan sampai ada multitafair dan kita akan sangat berhati-hati. Jangan sampai ada unsur politisasi dalam penanganan masalah laporan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan jajaran anggota Komisi VI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu dibuat lantaran Ade diduga menyetujui rapat sembilan perusahaan BUMN dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI.
Anggota Komisi VI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso mengatakan pihaknya yang merupakan mitra kerja Kementerian BUMN dan jajarannya merasa tidak diberitahu adanya rapat tersebut.
Akom, kata Bowo, mengubah domain itu dengan menyetujui rapat antara BUMN dan Komisi XI. Rapat tersebut berlangsung sekitar 2 minggu lalu.
"Komisi XI melakukan pengundangan menteri BUMN (Rini Soemarno) itu pasti melewati ketua DPR (Ade Komarudin)," kata Bowo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10).
Bowo menjelaskan ketentuan ruang lingkup dan mitra kerja komisi telah diatur dalam UU MD3 dan diputuskan dalam Rapat Paripurna. Seharusnya aturan tersebut harus dipatuhi oleh Akom. "Selama itu berlaku harusnya ditaati," tegas dia. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai Demokrat berharap keadilan dapat ditegakkan.
Baca SelengkapnyaMK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Baca SelengkapnyaDek Gam menyatakan akan komitmen menjaga marwah Legislatif.
Baca SelengkapnyaDalam bocoran itu ada dua komisi tambahan di DPR RI. Komisi yang awalnya berjumlah 11, kini ditambah menjadi 13 komisi.
Baca SelengkapnyaAnggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku banyak pihak emosi dengan kasus ini
Baca SelengkapnyaKPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR menggelar rapat kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim pada Rabu (6/5)
Baca SelengkapnyaMKD menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim konstitusi itu diperiksa MKMK sebagai saksi laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk terkait putusan syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaAndre menekankan apabila BPKN tidak mampu menyelesaikan masalah, segera melapor ke Komisi VI agar dibantu
Baca SelengkapnyaDPR menyepakati jumlah dan komposisi keanggotaan Fraksi pada Komisi-Komisi dengan jumlah rata-rata, yaitu 44 dan 45 anggota pada masing-masing Komisi.
Baca Selengkapnya