MKD tegaskan kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto ditutup
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto di MKD telah ditutup setelah yang bersangkutan mengumumkan pengunduran diri. Setya Novanto sebelumnya tersangkut kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport.
"Sudah jelas bahwa sidang sudah dinyatakan selesai," kata Dasco seperti dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (19/1).
Dia menegaskan, MKD telah menutup kasus tersebut setelah Novanto menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR pada 16 Desember 2015. Dasco mengatakan amar putusan sudah dibacakan dalam sidang 16 desember 2015 yang menyatakan bahwa kasus Novanto ditutup.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
"Saat itu tidak ada sanksi. Kami sepakat bahwa kasus ditutup dan MKD menerima pengunduran diri itu," ujar dia.
Dasco menegaskan, rapat internal yang dilakukan MKD pada pekan lalu hanya menutup perkara Novanto. Dia memastikan tidak ada putusan apapun yang diambil dalam perkara tersebut.
"Rapat hanya menerima pengunduran diri dan tidak ada sanksi," kata dia.
Seperti diketahui, pengusutan kasus 'Papa Minta Saham' yang menyeret nama politikus Golkar Setya Novanto hingga kini masih menggantung. Menggantungnya sanksi buat Setnov setelah dirinya menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaIa menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca Selengkapnya